Kamis 23 Dec 2021 14:07 WIB

Sidang Herry Wirawan Digelar Tertutup, Kecuali Sidang Vonis

Sidang digelar secara tertutup kecual saat sidang putusan akan digelar secara terbuka

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Usulan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan
Foto: Infografis Republika.co.id
Usulan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual terhadap belasan santriwati oleh pelaku Herry Wirawan di Kota Bandung digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (23/12). Tiga saksi dimintai keterangan yaitu dua orang berstatus ketua RT dan satu orang anak.

"Sidang sudah mulai hampir 40 menit, pak Kejati (Asep Mulyana) ada selaku jaksa penuntut umum," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Kamis (23/12).

Baca Juga

Ia mengatakan belum diketahui secara detail kediaman ketua RT yang diperiksa sebagai saksi. Dodi menyebutkan pelaksanaan sidang berjalan tertutup dan pada agenda putusan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum.

Pihaknya melakukan sidang secara maraton agar sidang kasus pelecehan tersebut segera selesai. "Sidang tertutup, nanti pas putusan baru terbuka. Sidang secara maraton, Senin Kamis ingin cepat," katanya.

Sebelumnya, Sidang kasus pelecehan seksual yang melibatkan belasan korban dengan tersangka Herry Wirawan tengah berlangsung di ruang sidang anak nomor 27 di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12). Agenda sidang terkait pemeriksaan sejumlah saksi anak.

Pantauan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Asep Mulyana hadir dalam sidang tersebut dan terlibat menjadi jaksa penuntut umum (JPU). Saat ini sidang pemeriksaan saksi masih berlangsung dan berjalan dengan tertutup.

"Menurut majelis hari ini sidang terakhir untuk pemeriksaan saksi anak, mungkin dihabiskan hari ini rencana begitu tapi saya belum tahu apakah saksi anak hadir semua atau tidak," ujar Humas Pengadilan Negeri Bandung Wasdi Permana kepada wartawan di PN Bandung, Selasa (21/12).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement