Jumat 24 Dec 2021 14:19 WIB

Ganjil Genap Diberlakukan di Jalur Puncak Bogor Mulai 24 Desember Hingga 2 Januari

Ganjil Genap Diberlakukan di Jalur Puncak Bogor Mulai 24 Desember Hingga 2 Januari

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bayu Hermawan
Ganjil Genap Diberlakukan di Jalur Puncak Bogor Mulai 24 Desember Hingga 2 Januari. (foto: ilustrasi)
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Ganjil Genap Diberlakukan di Jalur Puncak Bogor Mulai 24 Desember Hingga 2 Januari. (foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satlantas Polres Bogor melaksanakan Operasi Lilin Lodaya dengan menerapkan sistem ganjil-genap pada kendaraan bermotor di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor. Sistem ganjil-genap ini diterapkan mulai Jumat (24/12) hingga Ahad (2/1).

Kepala Urusan Bagian Operasional Lantas Polres Bogor, Iptu Ketut Laswarjana, mengatakan selain memeriksa plat nomor kendaraan, pihaknya juga memeriksa surat vaksin dan surat hasil negatif pada pemeriksaan swab antigen. "Bagi masyarakat yang belum vaksin, kita sediakan gerai-gerai vaksin di pos protokol kesehatan di Kilometer 35, Kilometer 45, dan Rainbow Hills," ujar Ketut, Jumat (24/12).

Baca Juga

Ketut mengatakan, jika ada kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap, maka petugas akan meminta untuk putar balik kembali ke rumahnya masing-masing. Selain itu, sambung dia, pemeriksaan vaksinasi Covid-19 dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Ditambah dengan pemeriksaan hasil antigen selama 1 x 24 jam.

Terkait dengan rekayasa lalu lintas, Ketut mengaku hal itu bisa dilaksanakan secara situasional. Melihat kondisi dari arus lalu lintas saat itu. "Kalau ada peningktan kira ada rekayasa-rekayasa yang kita laksanakan. Kalau arusnya panjang kita lakukan, tapi kalau tidak kita lakukan rekayasa-rekayasa di titik-titik rawan kemacetan," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement