REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku, pihaknya sudah menerima surat presiden (surpres) terkait revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Surat tersebut rupanya sudah diterima pada 16 Desember lalu.
"Baru diterima pada 16 Desember pada saat kita sidang terakhir reses. Sehingga nanti akan kita bahas pada masa sidang berikutnya sesuai mekanisme berlaku," singkat Dasco saat dikonfirmasi, Jumat (24/12).
Lewat keterangan tertulisnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa Presiden sudah secara resmi mengirimkan surpres kepada DPR untuk merevisi UU ITE. Surat tersebut bernomor R-58/Pres/12/2021 dengan perihal RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11/2008 tentang ITE dan melampirkan satu berkas naskah RUU.
Dalam isi surat, pemerintah berharap agar RUU tersebut segera dibahas dalam sidang DPR guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama. Surpres juga mencantumkan bahwa untuk keperluan pembahasan RUU tersebut, Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informasi dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut.
Pemerintah akan melakukan revisi UU ITE secara terbatas yang menyangkut substansi. Ada empat pasal yang akan direvisi yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain revisi terhadap empat pasal itu, akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C.