Sabtu 25 Dec 2021 10:44 WIB

Pemprov Babel Wajibkan Tempat Hiburan Pasang Barcode Peduli Lindungi

Pemprov Babel telah memasang barcode peduli lindungi di pelabuhan dan bandara.

Pengunjung memindai barcode aplikasi peduli lindungi (ilustrasi). Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan tempat hiburan memasang barcode peduli lindungi, guna mengantisipasi dan mencegah masuknya Covid-19 Varian Omicron di daerah itu.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pengunjung memindai barcode aplikasi peduli lindungi (ilustrasi). Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan tempat hiburan memasang barcode peduli lindungi, guna mengantisipasi dan mencegah masuknya Covid-19 Varian Omicron di daerah itu.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan tempat hiburan memasang barcode peduli lindungi, guna mengantisipasi dan mencegah masuknya Covid-19 Varian Omicron di daerah itu."Dengan adanya barcode ini, maka kita bisa melakukan penelusuran, pelacakandan lainnya untuk mencegah virus Covid-19 Omicron ini," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Sabtu (25/12).

Ia mengatakan dalam mengantisipasi masuknya virus Covid-19 Varian Omicron ini, Pemprov Kepulauan Babel telah memberlakukan pemasangan barcode peduli lindungi ini di pelabuhan dan bandara, sehingga petugas di pintu-pintu masuk daerah ini dapat mendeteksi dan melacak para penumpang angkutan laut dan udara ini.

Baca Juga

"Tingkat penularan dan penyebaran virus Covid-19 Varian Omicron ini lebih cepat atau lima kali dari varian delta," kata Erzaldi.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Babel Mikron Antariksa mengatakan seluruh tempat hiburan, pusat perbelanjaan, rumah ibadah dan fasilitas publik lainnya wajib memasang barcode peduli lindungi ini."Pagi besok seluruh fasilitas publik ini sudah memasang barcode peduli lindungi ini," katanya.

Ia mengatakan kewajiban memasang barcode peduli lindungi ini berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, sebagai langkah pemerintah mencegah dan menekan penularan Covid-19."Bagi pengelola fasilitas publik yang tidak mau memasang barcode ini tentu akan disanksi sesuai aturan berlaku," ujar Mikron Antariksa.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement