REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Sepekan menjelang natal, Badan Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat ada kenaikan jumlah penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di beberapa terminal tipe A, termasuk Terminal Baranangsiang, Kota Bogor. Di Terminal Baranangsiang ada kenaikan penumpang sebesar 8,3 persen pada 19 hingga 25 Desember 2021.
Hal itu disampaikan oleh Humas BPTJ, Budi Rahardjo. Budi mengatakan, peningkatan tersebut terjadi jika dibandingkan dengan hari-hari biasa di luar peak season. “Hasil evaluasi, jumlah keberangkatan bus AKAP menjelang hari Natal 2021 menunjukkan kecenderungan peningkatan, namun tidak signifikan. Peningkatan terjadi sekitar 8,3 persen di Terminal Baranangsiang, Kota Bogor,” ujar Budi melalui keterangan tertulis yang diterima Republika, Ahad (26/12).
Budi memaparkan, rata-rata penumpang harian yang berangkat di Terminal Baranangsiang sepanjang Desember sebanyak 215 orang. Sedangkan sepekan menjelang berlangsungnya Natal terdapat sekitar 233 penumpang per hari.
Sedangkan, berdasarkan data dari BPTJ di terminal bus lain di bawah pengelolaan BPTJ,di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang terdapat peningkatan jumlah penumpang sebesar 19,4 persen, di Terminal Jatijajar, Depok sebesar 22,4 persen, dan di Terminal Pondok Cabe, Kota Tangerang Selatan sebesar 33 persen.
Di samping itu, sambung Budi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan yang tertuang dalam SE 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid- 19) yang efektif berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Dalam SE 109 Tahun 2021, tertulis jika setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam. Serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi selama bepergian.
“Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen. Sementara jika pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi,” katanya.