Senin 27 Dec 2021 10:37 WIB

QRIS Menaikkan Ziswaf Masjid 10 Kali Lipat 

BSI meluncurkan Digitalisasi Ekosistem Masjid melalui 37 masjid di region Aceh.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Wakil Komisaris Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) TGB M Zainul Majdi (dua daari kanan) dan Anggota Dewan Pengawas Syariah BSI Mohamad Hidayat (tiga dari kiri) saat menghadiri Peluncuran Digitalisasi Ekosistem Masjid di Aceh melalui 37 masjid di Region Aceh sebagai percontohan implementasi program.
Foto: BSI
Wakil Komisaris Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) TGB M Zainul Majdi (dua daari kanan) dan Anggota Dewan Pengawas Syariah BSI Mohamad Hidayat (tiga dari kiri) saat menghadiri Peluncuran Digitalisasi Ekosistem Masjid di Aceh melalui 37 masjid di Region Aceh sebagai percontohan implementasi program.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) berkomitmen memperkuat ekosistem ekonomi syariah di Tanah Air khususnya di Aceh. Terbaru, BSI meluncurkan Digitalisasi Ekosistem Masjid melalui 37 masjid di region Aceh sebagai percontohan implementasi program tersebut.

Wakil Komisaris Utama BSI, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi mengatakan program tersebut sebagai kelanjutan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara BSI dengan Dewan Masjid Indonesia DMI pada 29 September lalu. Tujuannya mengoptimalkan peran masjid untuk penguatan ekonomi masyarakat.

Baca Juga

Kegiatan ini mendapat dukungan langsung dari Kementerian Agama. Menurut TGB, masjid sebagai tempat ibadah harus dioptimalkan fungsinya bagi kemaslahatan umat.

"Selain sebagai sarana ibadah antara umat dan Sang Pencipta, masjid pun harus menjadi tempat muamalah untuk membangun kemajuan umat," katanya dalam keterangan pers, Senin (27/12).

Salah satunya dengan penyediaan layanan pengelolaan keuangan masjid melalui sistem perbankan syariah sebagai bagian dari program kolaborasi bersama DMI. TGB menyampaikan program Digitalisasi Ekosistem Masjid memiliki banyak bentuk kerja sama yang bertujuan memberikan kemaslahatan bagi ekonomi umat.

TGB pun menekankan bahwa BSI merupakan bagian dari masyarakat di Provinsi Aceh. BSI senantiasa berkomitmen menumbuhkembangkan perekonomian di sana termasuk dengan program ini yang diharap mengembalikan kejayaan perekonomian masyarakat Aceh.

"Begitu BSI hadir di Aceh, maka dia terikat dengan tanggung jawab, yaitu menghadirkan kebaikan menghadirkan kemaslahatan, menghadirkan kehidupan yang bermartabat," katanya.

Komisaris Independen BSI M Arief Rosyid Hasan juga mengatakan Aceh tidak hanya sekadar etalase implementasi keuangan ekonomi syariah di Indonesia. Tetapi juga dunia akan menyaksikan Aceh sebagai pilot project dari implementasi keuangan ekonomi syariah.  

Arief mengatakan Aceh sudah menjadikan syariah sebagai jalan utama, bukan sebagai pilihan atau alternatif. "Sehingga menjadi tugas kita bersama untuk menyukseskan agenda qanun di Aceh," kata Arief.

Adapun kerja sama dalam Digitalisasi Ekosistem Masjid, antara lain pemanfaatan BSI Net Banking sebagai media pengelolaan keuangan masjid. Penggunaan QRIS untuk transaksi sosial zakat, infak, sedekah dan waqaf (ZISWAF) para jamaah.

Kotak-kotak amal masjid akan ditempel QRIS sehingga dana akan langsung tertransfer ke rekening masjid. Kemudian pemanfaatan platform jadiberkah.id untuk crowdfunding proyek wakaf masjid. Penggunaan aplikasi Taqmir Masjid di www.taqmir.com untuk pengelolaan kegiatan masjid dan jamaah yang aplikasinya bisa diunduh di ponsel cerdas jamaah dari Playstore Taqmir.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement