Senin 27 Dec 2021 23:20 WIB

In Picture: KPK Tahan Pegawai Pajak Alfred Simanjuntak

Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi..

Red: Mohamad Amin Madani

Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Setyo Budiyanto (tengah) mengumumkan penahanan tersangka Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak (kanan) saat konfefensi pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (27/12/2021). Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. (FOTO : Antara/Galih Pradipta)

Tersangka Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak (kedua kiri) meninggalkan Gedung KPK Merah Putih usai ditetapkan sebagai tersangka, di Jakarta, Senin (27/12/2021). Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. (FOTO : Antara/Galih Pradipta)

Tersangka Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak (kedua kiri) meninggalkan Gedung KPK Merah Putih usai ditetapkan sewbagai tersangka, di Jakarta, Senin (27/12/2021). Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. (FOTO : Antara/Galih Pradipta)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Setyo Budiyanto mengumumkan penahanan tersangka Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak saat konfefensi pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (27/12/2021).

Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement