REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerapkan empat strategi untuk menangani dan mencegah penyebaran varian baru Covid-19, Omicron. Empat strategi itu yakni memperketat protokol kesehatan atau 3M, surveilans (tes, lacak, isolasi), vaksinasi, dan perawatan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, skenario lain disiapkan dengan memperketat karantina pelaku perjalanan. Sebab, 98 persen kasus Omicron di Indonesia terjadi pada pelaku perjalanan internasional.
Pemerintah juga telah mempersiapkan lokasi karantina terpusat di Jakarta, Surabaya, Batam, dan Entikong. Selain itu, pemerintah juga menambah jumlah peralatan tes PCR untuk mengidentifikasi varian Omicron.
"Peralatan tes disebarkan ke seluruh pintu-pintu masuk utama dari luar negeri, sehingga lebih cepat mengidentifikasi Omicron," katanya dalam pernyataannya, Selasa (28/12).
Menurutnya, pemerintah memperbanyak peralatan genome sequencing untuk mempercepat dan memperluas jaringan tes tersebut di luar Jawa. Pemerintah juga terus mempercepat dan memperluas vaksinasi nasional, terutama bagi kelompok masyarakat yang memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19.
"Fasilitas kesehatan dan rumah sakit berikut dengan tempat tidur, obat-obatan, oksigen sudah dipersiapkan untuk menghadapi kemungkinan adanya lonjakan kasus," ujar Johnny.
Dalam waktu bersamaan, pemerintah terus mengajak masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan yang telah terbukti efektif mencegah penularan Covid-19. Kedisiplinan masyarakat berperan penting dalam mendukung berbagai upaya antisipasi yang dilakukan pemerintah mulai dari pengetatan pengawasan, percepatan vaksinasi, dan pengetesan.
"Pemerintah mengajak masyarakat menjalankan protokol kesehatan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) untuk mencegah penularan varian baru Covid-19 seperti Omicron," kata Johnny.
Baca Juga: Penghapusan Premium-Pertalite demi Energi Hijau
Menkominfo mengungkapkan, berdasarkan data per 12 Desember 2021, tercatat masih ada sekitar 1.948 dari 8.584 desa dan kelurahan, atau sebesar 22,69 persen yang tidak mematuhi aturan memakai masker. Sementara itu, jumlah desa dan kelurahan yang terpantau tidak mematuhi aturan menjaga jarak ada sebanyak 1.995 dari 8.584 desa dan kelurahan, atau 23,24 persen.
"Seluruh peraturan dan imbauan yang dibuat pemerintah semata-mata untuk melindungi masyarakat dari varian Omicron dan mempertahankan kondisi pandemi terus terkendali," kata Menkominfo.