REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyampaikan, penyelidikan terkait penyelenggaraan Formula E di Provinsi DKI Jakarta masih berlangsung. Jika memang tidak ada indikasi korupsi, KPK akan menyampaikannya ke publik.
"Penyelidik masih terus menggali informasi dan sampai sekarang belum diekspos kepada pimpinan. Apapun nanti hasilnya apakah ada atau tidak ada indikasi korupsi pasti nanti kita harus fair, kalau tidak ada indikasi korupsi ya harus kita sampaikan," kata Marwata di Jakarta, Kamis (30/12).
Pemprov DKI Jakarta dan BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyerahkan dokumen yang berisi seluruh proses penyelenggaraan Formula E kepada KPK pada 9 November 2021. "Dalam surat perintah penyelidikan itu kan biasanya masalah waktu, sampai ditemukan kecukupan alat bukti. Jadi tidak jelas ini kapan, bisa 3 bulan, 6 bulan atau nanti bisa tahun depan misalnya, kita tidak tahu," ungkap Marwata.
Dia menekankan pada tahap penyelidikan, penyelidik membutuhkan cukup alat bukti untuk dilakukan ekspos guna naik ke tingkat penyidikan. "Data dari Jakpro ya pasti dipelajari, penyelidik pasti pelajari semua, dokumen-dokumen itu terkait, misalnya apa benar di negara lain tidak pakai commitment fee atau lainnya terus didalami konfirmasi, kan seperti itu," ucap Marwata.
Selain itu, penyelidik akan mempelajari berapa nilai fee, tujuan transfer, apakah ditransfer ke pemilik Formula E dan lainnya."Itu kan informasi-informasi yang mendasar, Formula E kan sudah ditentukan ya di Ancol, jadi bulan Juni 2022, sudah ada kepastian," ucap Marwata.
Tim Penyelidik KPK nanti melihat apakah pembiayaan sebatas Rp 500 miliar atau ada yang lainnya. Formula E di Jakarta diagendakan berlangsung pada 4 Juni 2022. "Karena ada dari ketua panitia sendiri katanya akan menggunakan swasta atau sponsor, kita lihat nantilah," kata Marwata.
Dokumen setebal 600 halaman dari PT Jakpro tersebut diserahkan agar KPK mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu. Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat mengatakan, penyerahan dokumen mengenai penyelenggaraan Formula E kepada KPK merupakan bentuk transparansi Pemprov DKI.
Penyerahan dokumen tersebut merupakan bagian dari upaya memitigasi risiko dalam setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan khususnya di Pemprov DKI. Syaefulloh mengatakan, Pemprov DKI siap memberikan keterangan jika KPK memerlukan penjelasan lebih lanjut soal penyelenggaraan Formula E tersebut.