Kamis 30 Dec 2021 17:05 WIB

BPJS Kesehatan Verifikasi Klaim Covid-19 Sebanyak 2,3 Juta Kasus

Nantinya klaim Covid-19 akan dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada faskes

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memverifikasi klaim Covid-19 sebanyak 2,3 juta kasus dari 2.100 rumah sakit per 23 Desember 2021. (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memverifikasi klaim Covid-19 sebanyak 2,3 juta kasus dari 2.100 rumah sakit per 23 Desember 2021. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memverifikasi klaim Covid-19 sebanyak 2,3 juta kasus dari 2.100 rumah sakit per 23 Desember 2021. Adapun klaim tersebut berasal dari peserta JKN-KIS atau belum menjadi peserta JKN-KIS.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan nantinya klaim Covid-19 akan dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada fasilitas kesehatan (faskes). “Verifikasi penagihan dan pelaporan klaim Covid-19 bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya saat webinar Kaleidoskop BPJS Kesehatan Tahun 2021, Kamis (30/12).

Baca Juga

Menurutnya per 30 November 2021, jumlah peserta JKN-KIS sebanyak 229.514.068 jiwa. Pihaknya mencatat penerimaan iuran JKN-KIS per 30 November 2021 sebesar Rp 124,89 triliun dan diproyeksikan sebesar Rp 137,42 triliun per 31 Desember 2021.

“BPJS Kesehatan juga menyiapkan tools untuk pencatatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang meliputi registrasi, screening hingga dokumentasi pelaporan vaksinasi, yaitu dengan aplikasi P-Care Vaksinasi,” ucapnya.

Ali juga menyebut saat ini telah mengujicobakan aplikasi P-Care Vaksinasi Mobile di 10 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), sehingga diharapkan membantu mempercepat kerja petugas vaksinasi Covid-19 dsegala medan karena tidak memerlukan penyediaan komputer dalam penggunaannya.

“Selama pandemi Covid-19 kami juga berupaya menjaga kepuasan dan kenyamanan peserta JKN-KIS dalam mengakses layanan JKN-KIS dengan mengalihkan sejumlah layanan konvensional ke layanan digital. Kami juga menyediakan dashboard pemantauan vaksinasi serta klaim pelayanan Covid-19 yang bisa diakses oleh pemerintah daerah,” ucapnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menambahkan terdapat skema-skema tertentu yang dapat dilakukan untuk membantu pemerintah (Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan), dan BPJS Kesehatan agar memiliki ruang pendanaan yang memadai khusus mengurusi orang tidak mampu.

“Ini menjadi perhatian kami di Komisi IX bersama Komisi XI, kami ingin mendorong bisa dilakukan proses untuk membuat kita bisa memberikan dukungan pembiayaan kesehatan BPJS," katanya.

Pengamat Jaminan Sosial Chazali Situmorang menilai aset dana jaminan sosial dapat dioptimalkan sebisa mungkin melalui instrumen surat berharga negara (SBN). “Harus diamankan dalam rangka investasi, satu sisi ini membantu keuangan negara dengan dimasukkan ke dalam SBN,” ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement