REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, melalui Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman telah memperbaiki sebanyak 1.222 unit rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2021.
Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah di Tangerang, Rabu mengatakan dari 1.222 unit rumah yang dilakukan rehab tersebut tersebar di 22 wilayah kecamatan.
"Untuk realisasi program 'Gebrak Pakumis' atau rehab RTLH di Kabupaten Tangerang hingga kini sudah mencapai 100 persen dari target sebanyak 1.222 unit rumah, dengan total anggaran per satu unit rumah menghabiskan Rp 25 juta," katanya.
Ia mengatakan, setiap tahunnya Pemkab Tangerang menargetkan sebanyak 1.000 unit rumah tidak layak huni untuk diperbaiki, Namun, katanya untuk di tahun 2021 ini melebihi target yang ditentukan.
"Sebetulnya setiap tahunnya kita hanya menargetkan 1.000 unit rumah, tapi per anggaran saat ini lebih menjadi 1.222 unit rumah," ujarnya.
Ia mengungkapkan, sesuai misi Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dalam program 'Gebrak Pakumis' bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Tangerang nihil dari RTLH.
"Insya Allah nanti di tahun 2022 kita akan lanjutkan lagi program 'Gebrak Pakumis' ini," tuturnya.
Adapun salah satu sumber dana perbaikan RTLH ini, kata dia, adalah dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dikelola Disperkim setempat.
Ia juga menjelaskan, rumah yang mendapat bantuan rehabilitasi ini setelah dilakukan verifikasi ke lapangan dengan cara melihat kondisi rumah secara fisik. Kemudian, setelah terverifikasi, pemilik rumah akan menerima bantuan berupa bahan-bahan material, tidak berupa uang tunai.
"Ke depan kita rencana akan menyisir di wilayah perkotaan seperti di Kecamatan Kelapa Dua, Pagedangan, Cikupa, Cisauk dan lainnya, karena saat ini dari 22 kecamatan rata-rata berada di wilayah pesisir utara," ujar dia.