REPUBLIKA.CO.ID, NGAWI -- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, mencatat total tanggungan pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayah setempat mencapai 10.228 unit. Jumlah tersebut terus diupayakan agar berkurang.
"Berdasarkan pendataan masih ada sekitar 10.228 unit rumah yang termasuk kategori tidak layak huni. Masih banyak, tapi kami berupaya untuk bisa memperbaikinya," ujar Kepala Bidang Perumahan Rakyat, Disperkim Ngawi Shodiq Jumairi Effendy, Senin (7/8/2023).
Untuk menguranginya, terdapat berbagai upaya program yang ditempuh disperkim setempat. Meliputi, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH), bantuan bedah rumah, dan lain sebagainya. Ia menjelaskan masih banyak rumah warga di Ngawi yang masuk kategori tak layak huni, salah satunya disebabkan karena tingginya angka kemiskinan di daerah setempat dan faktor lainnya.
Sesuai data, sejak program bedah rumah RTLH bergulir tahun 2018 hingga 2022, sudah terdapat 3.516 unit rumah rusak yang telah diperbaiki. Adapun kriteria kondisi rumah yang layak mendapat bantuan program RTLH antara lain, tingkat kerusakan dari sisi keselamatan yang membahayakan. Seperti atap lapuk, dinding retak, atau lantai bermasalah.
Pihaknya menambahkan dalam pelaksanaan perbaikan rumah tak layak huni, diterapkan skala prioritas, terutama untuk status kepemilikan, yakni rumah sundiri yang dibuktikan dengan sertifikat. Selain dari biaya APBD maupun APBN, perbaikan rumah tak layak huni juga melibatkan bantuan dari CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan, baik swasta maupun BUMN.