REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan kualitas udara Jakarta sejak 2012 hingga 2021 terus membaik secara signifikan dengan mengalami tren penurunan hari tidak sehat atau ketika pencemaran udara sangat tidak sehat dan berbahaya. Bahkan, kata Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusiono Anwar menyebutkan, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) DKI Jakarta sepanjang Januari-Desember 2021, tidak mengalami satu haripun kondisi sangat tidak sehat.
"Dalam pemantauan yang kami lakukan terhadap berbagai parameter dari bulan Januari sampai Desember 2021 ini dominasinya adalah di warna biru, yaitu kondisinya sedang. Artinya aman untuk melakukan aktivitas di luar ruangan," kata Yusiono, dalam diskusi virtual "Balkoters Talks"berjudul "Tekan Emisi, Jakarta Bebas Polusi" pada Kamis (30/12).
"Dominasi kondisi udara Jakarta periode ini adalah sedang (218 hari), tidak sehat (138 hari) dan baik (enam hari)," tambahnya.
Kondisi sedang ini masih lebih rendah dibanding dengan kualitas pencemaran udara pada 2020 dengan 244 hari pencemaran kategori sedang, 90 hari kategori tidak sehat, 29 hari kondisi baik. Namun, ada tiga hari kondisi pencemaran sangat tidak sehat.
"Tapi trennya menurun dari tahun ke tahun untuk hari yang tidak sehat dan sangat tidak sehat, terlebih pada 2021 untuk kategori tidak sehat sebanyak 151 hari dan sangat tidak sehat sepanjang 116 hari, namun tanpa hari sangat tidak sehat," katanya.
Untuk sumber pencemaran udara, Yusiono menyebutkan, dari enam parameter yang dihitung, yakni sulfur dioksida (SO2), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), particular meter ukuran 10 mikron (PM10), particular meter ukuran 2,5 mikron (PM2,5) dan blackcarbon (BC), lima di antaranya bersumber dari transportasi.Sedangkan industri manufaktur menyebabkan pencemaran tertinggi pada sulfur dioksida. Untuk perbaikan kualitas udara, kata Yusiono, didukung dengan terbitnya Perda 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Pergub 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Ingub 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara hingga Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.