Jumat 31 Dec 2021 06:54 WIB

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Damkar Kota Depok

Kasus korupsi di Damkar Kota Depok terkait pengadaan seragam dan pemotongan gaji.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok, Sri Kuncoro saat jumpa pers di kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok, Selasa (12/1).
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok, Sri Kuncoro saat jumpa pers di kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok, Selasa (12/1).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menetapkan dua tersangka kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok. Kasus itu terkait pengadaan seragam, sepatu PDL, dan pemotongan gaji. Kasus korupsi itu mencuat setelah seorang pengawai honorer Dinas Damkar Kota Depok, Sandi yang memviralkannya di media sosial (medsos).

"Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni mantan Sekretaris Dinas Damkar berinisial AS dan A Bendahara Pengeluaran Pembantu," ujar Kepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro saat ditemui di kantor Kejari Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (30/12).

Baca Juga

Menurut Sri, jajarannya menetapkan tersangka pada September 2021, setelah melakukan proses penyelidikan dibagi menjadi dua klaster perkara. Untuk penyelidikan, sambung dia, klaster pertama terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam dan sepatu PDL anggaran 2017-2018.

"Tersangka yang ditetapkan AS, sebagai pejabat pembuat komitment pada saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Damkar Kota Depok. Namun sekarang sudah tidak menjabat lagi. Kerugian yang ditimbulkan dalam kasus korupsi yang dilakukan AS sebesar Rp 250 juta," jelasnya.

Sri menambahkan, untuk klaster kedua terkait kasus pidana korupsi pemotongan upah dan honorel tahun anggaran 2016-2020. Seorang pelaku A menjabat sebagai bendara pengeluaran pembantu ditetapkan sebagai tersangka dengan dampak kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 1,1 miliar.

"Untuk klaster satu dengan tersangka AS ini kita kenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Perkara Korupsi juncto Pasal 18 dan juncto Pasal 55 karena pelaku bisa bertambah. Sedangkan pelaku A dikenakan Pasal 2, 3, 9, serta Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999," kata Sri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement