REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) aset First Travel beredar informasi dimedia bahwa barang bukti dikembalikan kepada jamaah, akibatnya saat ini Kejaksaan Negeri Kota Depok (Kejari) sering didatangi korban jamaah First Travel. Mereka datang ke kantor Kejari Kota Depok secara pribadi dan ada yang diwakilkan kepada kuasa hukumnya.
"Kejaksaan Negeri Depok saat ini sering didatangi oleh jamaah korban First Travel," kata Kepala Seksi Intelijen Kajari Depok Andi Rio saat ditemui Republika.co.id di kantornya, Kamis (25/1/2023).
Andi Rio mengatakan, di antara mereka ada satu jamaah korban First Travel yang tidak sanggup menahan kesedihannya saat datang ke Kejari Depok. Sehingga, di antara mereka jamaah tidak segan menangis di depan pejabat Kejari Kota Depok menanyakan haknya bisa kembali atau tidak.
"Ada jamaah satu keluarga anaknya Korban First Travel sudah meninggal bawa cucunya sambil nangis-nangis di sini," ujarnya.
Melihat jamaah yang sudah tua itu menangis, Rio mengaku, tidak tega dan berusaha menenangkan. Jamaah itu pun Rio ajak shalat untuk minta petunjuk agar Allah SWT memberikan jalan yang terbaik atas semua masalah yang terjadi. "Untuk menenangkannya saya ajak shalat bareng," katanya.
Andi Rio menuturkan, yang mereka jamaah korban First Travel tanyakan sama persis dengan yang ditanyakan wartawan. Kapan uangnya dapat segera dikembalikan kepada jamaah seusai putusan MA. "Yang mereka tanyakan kapan dikembalikan? berapa jumlah yang dikembalikan," katanya.
Dengan lembut, Andi Rio menjawab pertanyaan jamaah korban First Travel, bahwa Kejari Kota Depok belum sampai ketahapan pembagian atau pengembalian Karena salinan putusan PK dari MA belum diterima.
"Jadi belum ada langkah yang bisa diambil, karena kita masih menunggu putusan lengkap," katanya.
Andi Rio mengaku, tidak bisa menjelaskan saat ditanya jamaah korban First Travel dan juga wartawan bagaimana mekanisme pembagian asset First Travel.
"Untuk mekanismenya seperti apa kita belum bisa menjelaskan karena kami pihak Kejaksaan Negeri Depok masih menunggu putusan lengkap dari Mahkamah Agung," katanya.
Andi Rio menuturkan, setelah pihaknya menerima salinan putusan MA yang mengabulkan PK terpidana First Travel, maka selanjutnya akan dipelajari dan hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan untuk meminta petunjuk selanjutnya.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Mia Banulita mengatakan, untuk menyikapi amar putusan peninjauan kembali dimaksud, perlu mengedepankan prinsip kehatian-hatian. Untuk itu perlu menunggu salinan putusan dari MA.
"Mari kita sama-sama menunggu salin putusan lengkapnya dari mahkamah agung," katanya.
Mia menyampaikan, sebagaimana amanat perintah pimpinan Kejaksaan Agung RI dalam pelaksanaan tugas kewenangannya senantiasa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Karena Putusan PK Nomor : 365 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Mei 2022 atas nama terpidana I Andika Surachman dan Terpidana II Anniesa Desvitasari Hasibuan sedang dimintakan salinan putusannya.
"Saat ini kami Jaksa Penuntut Umum baru menerima Petikan putusan perkara tersebut yang amar putusannya terkait dengan barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada yang berhak," katanya.
Jadi kata dia, saat ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok sedang menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tsb dan telah dilakukan koordinasi dengan bersurat melalui ke Mahkamah Agung melalui PN Depok.