Jumat 31 Dec 2021 11:05 WIB

Kemendagri Ingatkan Perlindungan Kerahasiaan Dokumen Kependudukan, 'Kembalikan atau Bakar'

Perlindungan data pribadi dan perlindungan kerahasiaan dokumen kependudukan penting.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Mas Alamil Huda
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengajak masyarakat menyadari pentingnya perlindungan rahasia data pribadi dan perlindungan kerahasiaan dokumen kependudukan.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengajak masyarakat menyadari pentingnya perlindungan rahasia data pribadi dan perlindungan kerahasiaan dokumen kependudukan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengajak masyarakat menyadari pentingnya perlindungan rahasia data pribadi dan perlindungan kerahasiaan dokumen kependudukan. Pernyataan Zudan itu berkaitan dengan beredarnya surat keterangan dari mantan menteri kelautan Susi Pudjiastuti yang menjadi bungkus makanan.

Zudan pun menyoroti karena bagian terbesar dari dokumen kependudukan yang asli ada disimpan oleh penduduk dan yang tersimpan di kantor Dinas Dukcapil adalah registernya. "Kita semua harus concern dengan perlindungan rahasia data pribadi. Bila dokumen kependudukan sudah tidak terpakai, maka diberikan kembali ke Dinas Dukcapil atau dimusnahkan saja sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) Permendagri 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan," kata Zudan dikutip dari siaran persnya, Jumat (31/12).

Baca Juga

Selain itu, Zudan juga mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan mengunggah berbagai dokumen kependudukannya yang berisi data-data pribadi di berbagai media sosial, seperti Facebook, Twitter, Instagram, dsb.

“Bila kita search di Google saja, itu banyak sekali bermunculan data-data kita terkait KTP-el, KK, paspor, nomor rekening, NPWP, nomor BPJS, dsb. Padahal UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 95A secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi akan dipidana dengan pidana penjara dan/atau dikenakan denda," ujar Zudan menjelaskan.

Terkait kerahasiaan dokumen kependudukan, kata Zudan, bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah untuk menjaganya sebagaimana hal ini telah diamanatkan dalam Pasal 79 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013. Namun, masyarakat memiliki peranan yang sangat penting karena dokumen kependudukan tersebut ada di tangan masyarakat itu sendiri.

Ia mengatakan, ini menjadi penting karena Dukcapil mulai 2019 sudah bergerak ke digital yaitu masyarakat sudah bisa menyimpan file dokumen KK, akta-akta, yang bisa di print out sewaktu-waktu dibutuhkan, atau tersimpan dalam bentuk file saja. Begitu juga KTP El mulai 2021 ini sudah mulai diterapkan sebagai identitas digital di 50 kabupaten/kota sehingga ke depan tidak perlu salin dokumen atau fotokopi.

Karena itu, hal ini perlu menjadi perhatian kantor-kantor untuk tidak lagi minta fotokopi dokumen kependudukan dari masyarakat, tetapi menggunakan akses verifikasi data dari Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital.

"Dokumen kependudukan itu yang menyimpan penduduknya sendiri, bukan di Dukcapil lagi. Jadi, siapa pun kita, mari kita jaga dokumen kependudukan kita. Bila sudah tidak dipakai, dimusnahkan, dibakar, dirobek, atau dihancurkan saja. Jangan juga dokumen kependudukan yang sudah tidak terpakai ikut dijual kiloan bersama-sama dengan kertas koran, kertas-kertas yang tidak terpakai, agar tidak disalahgunakan," katanya.

"Ini perlu saya tegaskan karena tidak hanya masyarakat, tetapi banyak kantor-kantor yang juga melakukan hal ini," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement