Kamis 30 Dec 2021 17:20 WIB

KPK Cegah Mantan Dirjen Keuangan Kemendagri ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi

Pencegahan ke luar negeri terkait dengan penyelidikan dugaan suap dana PEN.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
KPK mencegah mantan direktur jendral keuangan daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ardian Noervianto ke luar negeri. Foto: Mantan direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Mochamad Ardian Noervianto.
Foto: Dok Majalah Top Business
KPK mencegah mantan direktur jendral keuangan daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ardian Noervianto ke luar negeri. Foto: Mantan direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Mochamad Ardian Noervianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan direktur jendral keuangan daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ardian Noervianto. Pencegahan perjalanan ke luar negeri dilakukan terkait dengan penyelidikan dugaan suap pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.

"Iya sudah, ada pencegahan itu. Kami cegah betul," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (30/12).

Baca Juga

Dia mengatakan, permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri itu berlaku efektif selama enam bulan ke depan. Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci terkait dugaan korupsi pinjaman dana PEN daerah tersebut.

Kasus dugaan suap pinjaman dana PEN daerah ini merupakan pengembangan penyidikan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang menjerat Bupati Andi Merya Nur.

Meski demikian, lembaga antirasuah itu masih merahasiakan siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. KPK juga belum ingin menjelaskan secara rinci korologis pengembangan perkara dimaksud.

KPK menegaskan, saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud. KPK mengaku sudah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa tempat di antaranya di Jakarta, Kendari, dan Muna Sulawesi Tenggara.

"Mengenai uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat kami informasikan saat ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement