Senin 03 Jan 2022 21:19 WIB

Kepgub Struktur Skala Upah Diteken

Ridwan Kamil menegaskan dirinya tidak melanggar PP 36 Tahun 2021.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andri Saubani
Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Foto: istimewa
Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyatakan sudah menandatangani keputusan struktur skala upah untuk buruh/pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Buruh tersebut, upahnya dapat naik sebesar 3,27 hingga 5 persen atau lebih disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

"Kepgub skala upah sudah ditandatangan, nggak ada berita baru sama seperti yang dulu. Intinya sudah ditandatangani bahwa kami tak melanggar PP 36/2021. Saya bertahan," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan di Gedung Sate, Senin (3/1).

Baca Juga

Emil mengatakan, mungkin buruh ada yang paham dan belum paham terkait hal ini. Tapi, memang begitu adanya. Pemprov Jabar, hanya mengatur yang tak diatur di PP 36 Tahun 2021.

"Itu pun kan tugas kita ini tidak mengatur kalau musyawarahnya berhasil dengan baik. Jadi intinya PP 36 hanya mengatur upah baru. Maka yg kita berikan tambahan rentangnya untuk upah pekeja yang bekerja lebih dari satu tahun. Ini sudah saya tandatangani dan tinggal memonitor pelaksanaannya," papar Emil.

Bahkan, menurut Emil, Apindo sudah berkirim surat akan mematuhi aturan. Tentu, dengan kesiapan perusahaan masing-masing.

"Makanya kan dikasih rentang tidak satu persentase. Antara 3,27 sampai 5 persen," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement