Selasa 04 Jan 2022 08:29 WIB

Inmendagri Terbaru, Status PPKM di Jakarta Naik Jadi Level 2

Di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pengunjung menyantap makanan di salah satu warteg di Jakarta, Ahad (5/12). Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta menjadi level 2 dikhawatirkan pemilik rumah makan warung tegal mengalami penurunan omzet, pasalnya dalam aturan PPKM level 2, kapasitas rumah makan maksimal 50 persen serta pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 dengan jam waktu makan ditempat selama 60 menit. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengunjung menyantap makanan di salah satu warteg di Jakarta, Ahad (5/12). Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta menjadi level 2 dikhawatirkan pemilik rumah makan warung tegal mengalami penurunan omzet, pasalnya dalam aturan PPKM level 2, kapasitas rumah makan maksimal 50 persen serta pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 dengan jam waktu makan ditempat selama 60 menit. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari levelsatu menjadi Level 2 mulai 4-17 Januari 2022. Pembaharuan level PPKM di Ibu Kota itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022 yang dipantau di Jakarta, Selasa (4/1).

Dalam Inmendagri itu dijelaskan penetapan level berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan Covid-19. Selain itu, capaian total vaksiansi dosis pertama dan vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 persen dari target vaksinasi.

Baca Juga

Sebelumnya, PPKM di Jakarta adalah Level 1 sesuai Inmendagri Nomor 67 tahun 2021 yang berlaku 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Dengan status level baru di Jakarta itu, pemerintah pusat mengatur kegiatan masyarakat, di antaranya pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Hal itu berdasarkan keputusan bersama empat menteri yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Kemudian, kegiatan di sektor nonesensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (work from office). Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.

Untuk supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen pengunjung. Restoran, kafe baik yang ada di lokasi terbuka atau di dalam mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Untuk restoran, kafe dengan jam operasional malam hari dimulai dari jam 18.00 hingga 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan buka dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 70 persen, tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 75 persen.

Kemudian fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik buka dengan kapasitas 25 persen. Kegiatan seni dan budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan beroperasi dengan kapasitas 50 persen, kemudian pusat kebugaran buka kapasitas 50 persen.

Selanjutnya, transportasi umum termasuk taksi daring dan kendaraan sewa diizinkan buka 100 persen dan pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Seluruh kegiatan masyarakat tersebut menggunakan protokol kesehatan lebih ketat dan melalui aplikasi PeduliLindungi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement