Rabu 05 Jan 2022 05:33 WIB

Satgas Covid-19 Bogor Siapkan Sanksi Penyelenggara 'Puncak Berzikir X'

Sanksi berupa denda itu karena 'Puncak Berizikir X' dilakukan tanpa izin satgas.

Red: Ratna Puspita
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sedang menyiapkan sanksi bagi penyelenggara
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sedang menyiapkan sanksi bagi penyelenggara

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sedang menyiapkan sanksi bagi penyelenggara "Puncak Berzikir X" yang digelar Ahad (2/1/2022). Sanksi berupa denda itu karena acara dilakukan tanpa izin.

"Iya (sanksi denda), kita masih menyelesaikan bersama Ketua Satgas Covid-19 masalah evaluasi kemarin itu," kata dia usai peresmian gedung Satlantas di area Mapolres, Cibinong, Bogor, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga

Menurut dia, kegiatan di area parkir Masjid Atta'Awun, Cisarua, Bogor itu berlangsung tanpa mengantongi izin dari Satgas dan tim pengamanan di lokasi berhasil mempersingkat waktu berlangsungnya acara. "Kalau dulu (acaranya) bisa sampai pagi bisa sampai subuh, tapi Alhamdulillah sudah selesai di jam 10 malam," kata Harun.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menolak permohonan izin dari panitia "Puncak Berzikir X" yang akan berlangsung di Masjid Atta'Taawun. "Penolakan sebagai upaya bersama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bogor," kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Burhanudin dalam surat balasannya kepada panitia pelaksana yang ia tanda tangani pada Jumat (31/12/2021).

Burhan menyarankan kepada panitia pelaksana agar menunda kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu setelah pemberlakuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru berakhir. Menurut dia, Inmendagri yang juga telah diteruskan melalui Surat Edaran Bupati itu mengatur bahwa selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 itu masyarakat wajib mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali menerapkan perilaku 5M.

Baca juga: Ini Tanda Pandemi akan Berakhir Menurut Para Ahli

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement