REPUBLIKA.CO.ID, LOS ANGELES -- Pengadilan telah menolak gugatan soal sampul album Nirvana, Nevermind. Gugatan dilayangkan tahun lalu oleh Spencer Elden yang fotonya saat masih bayi dan sedang telanjang dibuat menjadi model sampul album.
Dalam gugatannya, Elden berargumen bahwa foto di sampul itu diambil dan digunakan tanpa persetujuannya. Menurut Elden, ketelanjangan itu sama dengan bentuk pelecehan anak sehingga dia merasa perlu menuntut keadilan di ranah hukum.
Elden menggugat sejumlah individu dan perusahaan yang terkait dengan rekaman rilisan 1991 tersebut. Tergugat termasuk personel band Nirvana yang masih hidup, yakni Dave Grohl dan Krist Novoselic, serta janda mendiang Kurt Cobain, Courtney Love.
Selain Grohl, Novoselic, dan Love, para terdakwa gugatan Elden lainnya termasuk Cobain yang meninggal pada 1994. Nama lain dalam daftar ialah manajer musik Guy Oseary dan Heather Parry yang mengelola aset Cobain serta fotografer Kirk Weddle.
Direktur seni Robert Fisher ikut digugat, begitu juga mantan drummer Nirvana Chad Channing (yang digantikan oleh Grohl jauh sebelum album Nevermind disusun dan dirilis). Berbagai perusahaan rekaman (beberapa sekarang sudah tidak beroperasi) yang menangani album sejak perilisannya turut terseret.
Dua pekan lalu, para pengacara yang mewakili personel Nirvana dan sejumlah perusahaan rekaman bersama-sama mengajukan mosi yang meminta gugatan Elden ditolak. Menurut mereka, gugatan itu tidak relevan secara waktu. Elden pun dituding telah menikmati keuntungan sebagai "Nirvana Baby" selama tiga dekade.
Pada Senin (3/1/2022) malam, Hakim Fernando M Olguin yang memimpin kasus di Pengadilan Distrik California Tengah secara resmi menolak gugatan Elden. Alasannya, Elden melewatkan tenggat waktu (30 Desember 2021) untuk mengajukan penentangan terhadap mosi para terdakwa untuk memberhentikan kasus.
Penolakan Hakim Olguin disertai keterangan "dengan izin untuk diubah". Artinya, walaupun gugatan telah ditolak, Elden masih punya kesempatan kedua untuk mengajukan keluhan atau gugatan baru dengan argumen lain terkait keberatan dalam mosi tergugat.