Rabu 05 Jan 2022 15:45 WIB

KPK Bakal Hadirkan Edi Sujarwo yang Disebut Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin

Pada persidangan, Azis Syamsuddin membantah bahwa Edi merupakan orang kepercayaannya.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bakal menghadirkan Edi Sujarwo sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Azis Syamsuddin. (Foto: Terdakwa Azis Syamsuddin, kiri)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bakal menghadirkan Edi Sujarwo sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Azis Syamsuddin. (Foto: Terdakwa Azis Syamsuddin, kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bakal menghadirkan Edi Sujarwo sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Azis Syamsuddin. Hal ini menyusul pernyataan Azis Syamsuddin yang membantah  Edi merupakan orang kepercayaannya.

"Sepanjang masih dalam agenda acara proses pembuktian maka tidak menutup kemungkinan dapat dihadirkannya saksi lain maupun saksi-saksi diluar berkas perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, saat ini sidang terdakwa mantan wakil ketua DPR itu juga masih berjalan. Dia melanjutkan, pemanggilan saksi untuk hadir di persidangan dilakukan karena ada kebutuhan pembuktian uraian perbuatan terdakwa sebagaimana surat dakwaan jaksa.

Sebabnya, dia meminta para saksi untuk memberikan keterangan yang jujur dalam persidangan. Dia mengatakan, kejujuran sangat diperlukan agar ditemukan kebenaran di ruang sidang yang terbuka untuk umum tersebut.

"Namun, sejauh ini dari saksi-saksi yang sudah dihadirkan tim jaksa di hadapan majelis hakim, telah mencukupi untuk membuktikan dugaan perbuataan terdakwa," katanya.

Ali meminta masyarakat ikut  mengawal persidangan terdakwa Azis Syamsuddin. Persidangan berikutnya digelar pada Kamis (6/1/2022) besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari pihak terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa Azis Syamsuddin menyampaikan keberatan dalam sidang terkait Edi Sujarwo bukan sebagai staf dirinya maupun orang kepercayaan. Mantan wakil ketua DPR RI itu menyebut bahwa KPK memiliki bukti ilegal terkait surat penunjukan Edi sebagai staf-nya itu.

"Adapun surat dalam bukti yang disampaikan oleh JPU bahwa itu bukti mengenai surat yang ditandatangani oleh saudara Sujarwo saya tidak pernah dikonsultasikan dan tidak pernah tau dan surat itu adalah surat ilegal menurut saya," kata Azis.

Persidangan pada Senin (3/1) lalu menghadirkan saksi yakni mantan ketua umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado. Dalam sejumlah kesaksian di persidangan bahwa Kader Partai Golkar, Aliza Gunado dan Edi Sujarwo disebut sebagai orang kepercayaan Azis dalam mengurus DAK Lampung Tengah Tahun 2017.

Seperti diketahui, Azis Syamsuddin diyakini menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar. Suap diberikan agar Azis dan Aliza tidak terseret dalam dugaan kasus korupsi DAK Lampung Tengah yang sedang diselidiki oleh KPK saat itu.

Baca juga: Status Ferdinand Soal 'Allahmu Lemah, Allahku Luar Biasa' Sudah Dihapus

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement