Rabu 05 Jan 2022 16:22 WIB

RUU TPKS akan Muat Kekerasan Seksual Daring

RUU TPKS juga akan mengatur kekerasan seksual berbasis gender online.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Ketua panitia kerja (Panja) rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya mengatakan, RUU TPKS juga akan mengatur kekerasan seksual yang terjadi di dunia maya atau berbasis daring. (Foto: Ilustrasi)
Foto: Foto : MgRol112
Ketua panitia kerja (Panja) rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya mengatakan, RUU TPKS juga akan mengatur kekerasan seksual yang terjadi di dunia maya atau berbasis daring. (Foto: Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua panitia kerja (Panja) rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (RUU TPKS) Willy Aditya menanggapi maraknya prostitusi online dalam beberapa waktu terakhir. Menurut dia, RUU TPKS juga akan mengatur kekerasan seksual yang terjadi di dunia maya atau berbasis daring.

"Kami jadikan itu salah satu norma dalam TPKS, kekerasan seksual berbasis gender online itu ada. Tinggal materi muatan dikembangkan, sangat bisa bergantung DIM dari pemerintah," ujar Willy di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/1).

Baca Juga

Ia menjelaskan, kalau daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah ingin mengeksplor, mengelaborasi, dan membuat turunan yang lebih detail terkait kekerasan seksual yang terjadi di ranah daring akan sangat terbuka kemungkinan untuk itu dimasukkan ke RUU TPKS.

"Saya juga melihat itu menjadi respons anggota Panja dan kemudian itu dimasukkan menjadi jenis kekerasan seksual kelima dalam RUU TPKS," ujar Willy.

DPR telah menyelesaikan draf RUU TPKS yang tinggal ditetapkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang. Terkait prostitusi online, hal tersebut bisa diusulkan oleh pemerintah dan menjadi DIM.

"Tentunya saya pikir pemerintah akan terbuka ya dan kami DPR juga terbuka. Sekarang bolanya di pemerintah, tinggal bola itu kita bisa aja mendiskusikan itu," ujar wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendorong RUU TPKS dapat segera disahkan. Ia mengatakan, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, khususnya kekerasan seksual terhadap perempuan yang sangat mendesak untuk ditangani.

"Saya berharap, RUU tindak pidana kekerasan seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jakarta, Selasa (4/1).

Baca juga: 5 Minuman Alami untuk Menurunkan Berat Badan

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement