Kamis 06 Jan 2022 07:13 WIB

Kemenag Respons Perbedaan Perlakuan Karantina yang Dikeluhkan PPIU

Perwakilan pemerintah telah berkoordinasi dengan GACA tentang waktu karantina

Rep: Ali Yusuf/ Red: Gita Amanda
Aturan Karantina untuk Jamaah Umroh, (ilustrasi). Kemenag menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak terkait soal perbedaan durasi karantina jamaah umroh.
Foto: republika.co.id
Aturan Karantina untuk Jamaah Umroh, (ilustrasi). Kemenag menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak terkait soal perbedaan durasi karantina jamaah umroh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah merespons keluhan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) tentang adanya perbedaan perlakuan karantina. Kemenag mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Kami sudah rapat dengan KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah," kata Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Nur Arifin saat dihubungi Republika, Rabu (5/1/2022) lalu.

Baca Juga

Nur Arifin mengatakan, perwakilan pemerintah melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, telah berkoordinasi dengan General Authority of Civil Aviation (GACA) tentang waktu karantina. Ia, berharap dari hasil komunikasi di antar mereka dapat menyelesaikan persoalan ini.

"Intinya, mereka sudah koordinasi dengan GACA dan Kemenhaj dan Umrah Saudi tentang pelaksanaan karantina," ujarnya.

Nur Arifin meminta sebelum ada ketentuan baru para penyelenggara dan jamaah mengikuti ketentuan dari GACA, yakni karantina lima hari. Karena, karantina menjadi syarat dapat mengikuti ibadah umroh di Masjidilharam dan Masjid Nabawi. "Sebelum nanti ada regulasi baru dari GACA, maka saat ini kita diminta mengikuti regulasi GACA yaitu karantina lima hari," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umroh Haji (Ampuh) Tri Winarto mengatakan masih ada perbedaan pendapat antara Pemerintah Arab Saudi dengan GACA tentang waktu karantina. Sampai saat ini aturan tentang karantina waktunya masih berubah-ubah.

"Aturan karantina yang ditetapkan oleh wazarotul haj (Kementerian Urusana Umrah dan Haji) ternyata berbeda dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh GACA," kata Wakil Ketua Umum Ampuh Tri Winarto saat dihubungi Republika, Rabu.

Tri Winarto mengatakan, perbedaan kewajiban karantina ini dapat dilihat dari keberangkatan tim advance pada 23 Desember dan keberangkatan anggota Amphuri yang berangkat 30-31 Desember. Di mana dua kelompok terbang itu menjalani perbedaan durasi karantina.

"Sebagaimana kita lihat keberangkatan jamaah Indonesia baik yang dilakukan oleh tim advance gabungan dari asosiasi, juga beberapa keberangkatan yang diinisiasi oleh asosiasi, terjadi perbedaan perlakuan karantina, baik di Jeddah maupun landing Madinah," ujarnya.

Sebenarnya kata Tri, karantina selama tiga hari yang dilakukan 84 anggota Amphuri merupakan berita yang menggembirakan. Namun, tiba-tiba ada pengumuman dari otoritas di Garuda Airline di Jeddah, jamaah harus karantina selama lima hari.

"Ini tentu menjadi angin segar bagi grup-grup jamaah Indonesia yang akan melaksanakan umrah, tetapi setelah keluar pernyataan dari GA Jedah karantina lima hari menimbulkan kegelisahan baru," katanya.

Tri mengatakan, perubahan perlakuan karantina antara jamaah satu dengan jamaah lainnya ini membuat komponen penerbangan yang sudah disewa berubah. Tri mengaku pada 12 Januari 2022 akan ada keberangkat jamaah umroh dengan paket 12 hari landing Madinah dengan harapan tiga hari karantina.

"Nanti bisa tiga hari bebas melakukan ibadah di Madinah dan empat hari di Makkah, akhirnya berubah menjadi di 5 hari karantina sehingga berimbas kepada jumlah hari yang bisa dilakukan untuk kegiatan ibadah di Madinah dan Makkah," katanya.

Ia menegaskan, perbedaan karantina ini sangat tidak menguntungkan bagi jamaah haji. Untuk itu pemerintah diminta turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement