Kamis 06 Jan 2022 09:25 WIB

Daftar Kasus yang Menjerat Ferdinand di Bareskrim, Polda Metro, dan Polda Sulsel

Ferdinand juga pernah dilaporkan putri eks Wapres JK dan mantan Menpora Roy Suryo.

Rep: Erik PP/Ali Mansur/Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Aktivitas media sosial Ferdinand Hutahaean.
Foto: Istimewa
Aktivitas media sosial Ferdinand Hutahaean.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivitas media sosial Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas cicitan (tweet) dugaan bermuatan SARA (suku, agama, ras, antargolongan). Melalui akun Twitter @FerdinandHaean3, ia menulis status 'Allahmu lemah, Allahku luar biasa'.

Ferdinand pun dilaporkan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama terkait penistaan agama ke Bareskrim Polri pada Rabu (5/1). Pada hari yang sama, Ferdinand lebih dulu dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel, Muhammad Zulkifl. Dia membawa tangkapan layar sebagai bukti laporan kasus bernuansa SARA.

Baca Juga

Dalam catatan Republika, kasus yang menjerat Ferdinand bukan kali ini saja terjadi. Ferdinand pernah dilaporkan putri kedua Jusuf Kalla (JK), yaitu Musjwirah ke Bareskrim Polri pada 2 Desember 2020. Laporan tersebut terkait cicitan Ferdinand di akun Twitter @FerdinandHaean3, yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Selain Ferdinand, Musjwirah juga melaporkan Rudi S Kamri, yang keduanya dikenal sebagai pendukung berat Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan tersebut diterima dengan Nomor:LP/B/0681/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020. "Saya atas nama anaknya Pak Jusuf Kalla melaporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri atas tulisan-tulisan yang mereka buat. Tulisan tersebut mengganggu martabat kami, saya dan keluarga," tegas Musjwirahsaat ditemui lobi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/12).

Musjwirah menuding, cicitan Ferdinand di Twitter dianggap merendahkan martabat JK dan keluarga. Sebelumnya, Ferdinand menyebut sosok Chaplin terkait kepulangan Habib Rizieq Shibah ke Indonesia. Adapun Chaplin diduga diasosiasikan sebagai JK, yang merupakan pendamping Jokowi pada 2014-2019.

Musjwirah merasa berhak melaporkan hal-hal yang menganggu hak asasinya dan keluarga. Dia pun mengaku, laporannya tersebut sudah atas persetujuan ayahnya. "Saya yang punya keputusan atas sepengetahuan Jusuf Kalla," jelasnya.

Ferdinand juga pernah dilaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ke Polda Metro Jaya terkait penyebaran kabar bohong (hoax). Laporan nomor STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 September 2021. Ferdinand dilaporkan terkait Pasal 301 dan 302 dan pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Roy menjelaskan, laporan kepada Ferdinand baru sebulan kemudian diproses. Dia pun mengapresiasi penyidik yang memanggil dan memeriksanya. Roy melaporkan status di akun @FerdinandHaean3, yang isinya menyinggung soal cara menjadi kaya dengan membawa pulang ribuan barang milik negara. Menurut Roy, isi Twitter Ferdinand, selain tidak pantas juga tak sesuai fakta.

Dia menyayangkan, hoax yang disampaikan Ferdinand itu terlanjur dipercaya sebagian kalangan. "Itu sudah inkrah semenjak 2019. Jadi, artinya laporan saya tidak hanya pencemaran nama baik, tetapi juga penyebaran kabar bohong," kata Roy saat Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (21/10).

Sebelumnya etua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama melaporkan cicitan (tweet) pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/1). Haris melaporkan Ferdinand atas cicitan 'Allahmu lemah, Allahku luar biasa'.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan menegaskan, tim penyidik Bareskrim Polri, sudah menerima laporan dari masyarakat terhadap Ferdinand pada Rabu sore WIB. Penyidik seketika melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

"Dalam kasus ini, Polri akan melakukan penyelidikan, dan penyidikan secara transparan, profesional, dan akuntabel,” kata Ramadhan menegaskan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1).

Menurut dia, sementara ini, tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa empat orang saksi. Hanya saja, ia tidak menjelaskan secara detail nama saksi tersebut. "Pemeriksaan dilakukan terhadap tiga saksi, satu saksi dari pelapor, dan dua saksi lainnya,” ujar Ramadhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement