Kamis 06 Jan 2022 15:43 WIB

Jokowi Cabut 2.078 Izin Perusahaan Tambang 

Izin perusahaan tambang minerba dicabut karena tak pernah sampaikan rencana kerja.

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Ratna Puspita
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Foto: ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut 2.078 izin perusahaan penambangan minerba di Indonesia pada hari ini. Ia mengatakan, izin perusahaan tambang minerba tersebut dicabut karena tak pernah menyampaikan rencana kerjanya serta tak menjalankan izin yang telah diberikan pemerintah.

“Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut. Karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Jokowi saat konferensi pers tentang IUP, HGU, dan HGB di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga

Jokowi mengatakan, pemerintah akan terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar terjadi pemerataan, transparan, dan adil. Hal ini diperlukan untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

Karena itu, izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara pun terus dievaluasi secara menyeluruh. “Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” kata Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan, perusahaan tambang yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa mendapatkan sanksi. Bahkan, sanksi yang diberikan dapat berupa pencabutan izin usaha dan izin ekspor.

Hal ini disampaikannya menyusul kondisi kritis pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN. Jokowi mengatakan, sudah ada mekanisme domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan PT PLN. Karena itu, ia pun menegaskan agar mekanisme tersebut tak dilanggar dengan alasan apa pun.

"Ini mutlak. Jangan sampai dilanggar dengan alasan apa pun. Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberi sanksi. Bila perlu, bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya," ujarnya dalam keterangannya pada Senin (3/1/2022).

Ia pun menginstruksikan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan PLN agar segera mencari solusi terkait kondisi pasokan batu bara. Jokowi menegaskan, pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri menjadi prioritas utama.

“Soal pasokan batu bara, saya perintahkan kepada Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri,” ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan, pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaannya yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor.

Baca juga: Erick Thohir Copot Direktur Energi Primer PLN

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement