Sabtu 08 Jan 2022 17:41 WIB

Pakar: Anggota TNI Terlibat Perdagangan Orang Harus Dipidana

Dua anggota militer diduga terlibat penyelundupan pekerja ke Malaysia.

Red: Ratna Puspita
Pakar Hukum Pidana Unri Dr Erdianto Effendy SH MHum mengatakan anggota TNI terlibat perdagangan orang atau sindikat penyelundupan pekerja migran harus diberhentikan dengan tidak hormat dan dijatuhi pidana badan berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). (Foto: Peti berisi jenazah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban kapal karam)
Foto: Antara/Teguh Prihatna
Pakar Hukum Pidana Unri Dr Erdianto Effendy SH MHum mengatakan anggota TNI terlibat perdagangan orang atau sindikat penyelundupan pekerja migran harus diberhentikan dengan tidak hormat dan dijatuhi pidana badan berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). (Foto: Peti berisi jenazah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban kapal karam)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU - Pakar Hukum Pidana Unri Dr Erdianto Effendy SH MHum mengatakan anggota TNI terlibat perdagangan orang atau sindikat penyelundupan pekerja migran harus diberhentikan dengan tidak hormat. Anggota TNI itu juga harus dijatuhi pidana badan berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

"Bahkan dengan statusnya sebagai anggota militer maka oknum tersebut mendapatkan alasan pemberat yang dapat ditambah sepertiga dari pidana yang dapat dijatuhkan dalam kasus ini," kata Erdianto di Pekanbaru, Sabtu (8/2022).

Baca Juga

Tanggapan tersebut disampaikannya terkait kasus puluhan calon pekerja migran Indonesia yang karam di perairan Johor Bahru, Malaysia, pada 15 Desember 2021. Tiga pekan sejak 21 calon pekerja migran ilegal asal Indonesia meninggal di perairan Johor Bahru, polisi sudah menangkap empat warga sipil.

Dia mengatakan, selain empat orang tadi, dua oknum anggota militer juga ditangkap dalam kasus ini. Masing-masing tengah ditahan di polisi militer TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara.

Erdianto berpendapat memang berbeda dengan sipil, maka sistem peradilan militer tunduk kepada sistem peradilan yang berbeda dengan sistem peradilan umum yang mengadili adalah Mahkamah Militer. "Sungguh pun demikian sistem pemidanaan tidak berbeda dengan sistem pembinaan pada perkara umum peradilan umum bahkan dapat lebih berat," katanya.

Demikian juga dengan anggota polisi yang terbukti terlibat walaupun tidak memiliki sistem peradilan sendiri. Anggota polisi yang terlibat dijatuhi pidana menurut sistem peradilan umum tidak sekedar diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas sebagai polisi.

Terlepas dari adanya pemidanaan bagi oknum yang terbukti terlibat, ke depan perlu dipikirkan agar hal ini tidak lagi terjadi. Aparat TNI dan Polri seharusnya turut membantu agar kasus penyelundupan orang tidak terjadi dan berperan aktif bahu-membahu dalam mengatasi hal ini.

"Karena itu perlu dicari jalan keluar apa yang menyebabkan kejahatan trafficking atau perdagangan orang ini terjadi dan bagaimana sistem pemidanaan yang tepat agar tidak lagi terjadi di masa yang akan datang," katanya.

Baca juga: KPK Segera Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Wali Kota Bekasi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement