REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Gatot Eddy Pramono dikukuhkan sebagai guru besar kehormatan oleh Universitas Riau (Unri) yang digelar di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa, Kampus Gobah di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu (20/7/2022). Acara itu turut dihadiri oleh Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta sejumlah pejabat utama Polri yang dilakukan secara live streaming.
Berdasarkan putusan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Komjen Gatot diangkat sebagai dosen tidak tetap Unri terhitung mulai 1 Desember 2021. Dia diangkat dalam jabatan profesor dalam bidang ilmu hukum pemolisian yang humanis.
"Terima kasih pada semua yang turut andil. Amanah ini adalah tanggung jawab bagi saya untuk dapat terus mengabdi pada dunia pendidikan dan kepolisian, serta masyarakat," ucap Gatot di Pekanbaru, Riau.
Baca: Irjen Ferdy Sambo, Orang Kepercayan Tito Karnavian, Moncer Era Idham Azis
Dalam kesempatan itu, eks Kapolda Metro Jaya itu menyampaikan orasi ilmiah dengan judul pemolisian yang humanis dan formasi penegakan hukum yang berkeadilan. Menurut Gatot, kepolisian berkembang sesuai dengan kondisi sosial masyarakat yang terus berubah. Dinamika perubahan tersebut disebabkan oleh banyak hal mulai dari pergeseran nilai-nilai sosial, kemajuan teknologi, hingga globalisasi.
"Hal itu mendorong pemolisian di seluruh dunia, untuk memberikan respons yang tidak hanya cepat, tetapi juga inovatif agar kepolisian mampu turut berkembang untuk tetap dapat menghadirkan keteraturan sosial," ucap jebolan Akpol 1988 itu.
Menurut Gatot, kepolisian sebagai bagian arsitektur birokrasi negara yang diberi mandat pokok untuk mendukung pemerintahan, dituntut untuk turut mengadopsi perkembangan tersebut sesuai perkembangan pada konsep dan praktik pemolisian.
Baca: Eks Kepala Bais TNI: Peluk Irjen Sambo, Kapolda Metro Tahu Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dalam orasinya, Gatot mengutip Peter Somerville yang menyebutkan tiga komponen dasar yang melatari perkembangan kepolisian, pertama konsep pemulihan, di mana aturan dipelihara oleh masyarakat itu sendiri telah berkembang. Kondisi itu turut menuntut pemolisian juga mengikuti perkembangan zaman.
Kedua, di tengah perkembangan tersebut masyarakat masih membutuhkan institusi yang dapat memelihara keteraturan, dan menjaga hak-hak serta kepentingan individu atau kelompok masyarakat saat berhubungan dengan sesamanya termasuk ketika menghadapi perubahan sosial.
Ketiga, dengan tuntutan dan kebutuhan tersebut, pemolisian harus berinteraksi secara kooperatif dengan masyarakat baik individu maupun kelompok untuk menjaga keseimbangan perannya sebagai penegak hukum dan ketertiban.