REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengamati fenomena angin kencang kembali mengakibatkan sejumlah kerusakan tempat tinggal. Kali ini peristiwa yang tergolong dalam bencana hidrometeorologi basah itu menghantam Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Sabtu (8/1/2022), sore.
Peristiwa yang berlangsung bersamaan dengan hujan lebat ini berdampak di dua desa, yaitu Desa Raja dan Lengkong, Kecamatan Bua. "Angin kencang mengakibatkan sejumlah kerusakan rumah warga, dengan rincian rumah rusak berat 14 unit dan rusak ringan 16 unit. Laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu menyebutkan tidak ada korban jiwa atau luka-luka akibat peristiwa ini," kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam keterangan pers, Ahad (9/1).
Selain itu, BNPB mendata sebanyak 120 jiwa mengungsi ke tempat kerabat terdekat. BPBD yang dibantu TNI, Polri dan unsur terkait lain memberikan pertolongan kepada warga yang terdampak.
Hingga Ahad ini, Provinsi Sulawesi Selatan masih berpotensi hujan dengan intensitas tinggi yang disertai petir atau kilat dan angin kencang.
Sementara itu, kejadian serupa menerjang wilayah Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, pada Jumat (7/1), pukul 17.00 WIB. Kejadian tersebut berdampak pada sejumlah rumah yang tersebar di beberapa desa di empat kecamatan. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purwakarta mencatat wilayah rumah rusak berat 3 unit dan rusak ringan 25 unit, sedangkan masjid rusak ringan 1 unit.
"Angin kencang juga menyebabkan pohon tumbang yang menimpa jaringan listrik hingga mengganggu akses di jalan Industri Maracang," ucap Abdul.
Abdul menyampaikan wilayah terdampak yaitu di Desa Babakan Cikao (Kecamatan Babakan Cikao), Kelurahan Ciseureuh dan Munjul Jaya (Purwakarta), Desa Ciwangi (Bungursari) serta Desa Kertajaya, Sawah Kulon dan Cidahu (Pasawahan).
"Selain kerusakan material, bencana ini mengakibatkan warga luka ringan 1 orang dan 28 KK atau 93 orang terdampak," sebut Abdul.