Selasa 11 Jan 2022 18:14 WIB

Gairahkan Bayar Pajak, Kanwil DJP Jateng II Sosialisasikan PPS ke Wajib Pajak

Program PPS ini berlangsung mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Rep: binti sholikah/ Red: Hiru Muhammad
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II menggelar sosialisasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada para pengusaha prominen di Solo pada Selasa (11/1).
Foto: dok Humas DJP Jateng II
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II menggelar sosialisasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada para pengusaha prominen di Solo pada Selasa (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO--Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menggelar sosialisasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada para pengusaha prominen di Solo pada Selasa (11/1). Kegiatan yang diikuti oleh 125 peserta berlangsung secara luring tersebut bekerja sama dengan Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS).

Kepala Kanwil DJP Jateng II, Slamet Sutantyo, mengatakan PPS yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2022 dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Program tersebut juga dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Baca Juga

"Saya mengajak seluruh hadirin untuk berpartisipasi dalam program PPS ini sebelum batas akhir yang ditentukan, yaitu mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Jangan ditunda sampai akhir periode agar Bapak dan Ibu tidak mengalami kendala gangguan sistem akibat terlalu banyak wajib pajak yang mengakses sistem pada waktu bersamaan," terang Slamet seperti tertulis dalam siaran pers, Selasa.

Dia menyampaikan, secara serentak unit-unit vertikal di bawah Kanwil DJP Jateng II juga membuka layanan help desk PPS sejak 3 Januari 2020 kemarin.

Ketua PMS, Wymbo Widjaksono, dalam sambutannya mengajak para anggota PMS untuk berpartisipasi dalam PPS ini. Dia mengatakan PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

"Untuk Program Pengungkapan Sukarela ini, PMS turut mengimbau agar masyarakat Surakarta khususnya anggota PMS dapat memanfaatkan dan mengikuti program ini dengan baik dan bijak," kata Wymbo.

Wymbo menyatakan, kejujuran dalam membayar pajak sangat membantu pemerintah dan diri sendiri dalam membangun negeri ini. Selain itu, membantu menghadapi dan menanggulangi dampak pandemi Covid-19 yang sangat berat dan berlangsung selama dua tahu terakhir."Semoga PPS ini dapat berhasil dengan baik dan berguna bagi kita semua. Saya berharap teman-teman PMS bisa mengikuti Program Pengungkapan Sukarela ini," ajak Wymbo.

Fungsional Penyuluh Pajak yang menjadi narasumber, Timon Pieter, menjelaskan pemerintah menggelar PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya sehingga dapat membayar pajak secara benar.

Menurut Timon, terdapat dua kebijakan dalam PPS. Kebijakan pertama diperuntukkan bagi peserta tax amnesty yang belum mengungkapkan harta dalam tax amnesty tahun 2016. Kebijakan kedua bagi wajib pajak orang pribadi dengan harta berasal dari penghasilan tahun 2016 hingga 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Peserta yang mengikuti PPS tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final yang tarifnya berbeda-beda sesuai kondisi hartanya.

PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak yang sempat mengikuti tax amnesty untuk mengungkapkan semua harta yang belum dilaporkan. Ia mengingatkan terdapat sanksi jika harta yang belum diungkapkan tersebut diketahui Direktorat Jenderal Pajak (DJP)."Nanti jika DJP menemukan harta yang belum dilaporkan, DJP akan mengenakan sanksi. Gunakan kesempatan ini kalau Bapak/Ibu ingin menghindari sanksi yang 200 persen dengan mengikuti PPS ini," kata Timon.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement