REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka penerimaan suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan (WR) bakal segera menjalani persidangan. Hal tersebut menyusul telah lengkapnya berkas perkara mantan kabid pedaftaran, ekstensifikasi dan penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbrata) Dirjen Pajak tersebut.
"Tim penyidik dalam perkara tersangka WR melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa karena tim jaksa berkesimpulan seluruh isi berkas perkara telah lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (1/1).
Ali mengatakan, tim jaksa KPK bakal segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja. "Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," katanya.
Dia mengatakan, Wawan masih tetap ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur oleh Tim Jaksa. Dia akan ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung 31 Desember 2021 sampai 19 Januari 2022.
KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selain Wawan, tersangka lainnya adalah mantan fungsional pemeriksa pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS). Penetapan kedua tersangka merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat dua mantan pejabat pajak, yaitu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.