REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan segera meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi pengadaan dan sewa pesawat terbang Garuda Indonesia ke proses penyidikan dan penetapan tersangka. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan, sudah meminta tim penyidikannya segera menggelar perkara untuk menyimpulkan hasil penyelidikan dugaan korupsi pembelian pesawat terbang jenis ATR 72-600 dan CRJ 1000 itu.
“Saya sudah minta ke Pak Dirdik (Direktur Penyidikan), itu, pekan depan maju ke ekspos (gelar perkara) besar khusus (kasus) Garuda,” ujar Febrie saat disua di Gedung Pidana Khusus Kejakgung, Rabu (12/1/2022).
Febrie mengatakan, ekspos besar tersebut untuk melihat sejauh mana hasil penyelidikan yang sejak November 2021 sudah dilakukan. Menurut Febrie, jika alat bukti dugaan tindak pidana korupsi dan konstruksi perbuatan pidananya cukup dan sudah ada, kasus tersebut akan diterbitkan surat perintah penyidikan.
“Yang jelas, nanti itu diusulkan naik kepenyidikan. Cuma kita bahas dulu diekspos besar,” ujar Febrie.
Sementara ini, Febrie mengungkapkan, proses penyelidikan tetap berjalan. Tim di Jampidsus sudah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah nama, termasuk meminta keterangan dari para mantan direksi Garuda Indonesia periode 2009-2014.
Febrie menambahkan, proses penyelidikan semakin kuat setelah Menteri BUMN Erick Thohir pada Selasa (11/1/2022), resmi menyerahkan sejumlah data dan dokumen hasil audit investigasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah nama penting yang terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut. Termasuk memeriksa Emirsyah Satar (ES), mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia.
“ES sudah kita mintakan keterangan,” ujar Supardi, Selasa malam. Kata dia, Emirsyah diperiksa di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat pada Senin (3/1/2022), lalu.
Proses pemeriksaan terus berjalan sampai timnya siap menggelar perkara. Jika memungkinkan, kata Supardi, rencana ekpos besar kasus Garuda Indonesia akan dilakukan akhir pekan ini. “Ini proses permintaan keterangan masih dilakukan sampai Jumat (14/1/2022). Mudah-mudahan dalam jangka waktu dekat ini, atau Jumat malam, kita sudah bisa ekspos untuk dapat mengambil sikap,” ujar Supardi.
Pada Selasa, Menteri BUMN Erick Thohir mendatangi Kejakgung untuk melaporkan dugaan korupsi dalam pembelian pesawat terbang ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Laporan langsung kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Erick mengaku melengkapi bahan data dan alat bukti. Ia juga membawa serta hasil audit investigasi dari BPKP. Hanya, ia belum mau membeberkan nilai kerugian negara hasil audit BPKP tersebut.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dalam rilis resminya menjelaskan, kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia, berawal dari rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) 2009-2014. Dalam rencana tersebut, ada kegiatan pengadaan penambahan armada pesawat sebanyak 64 unit.
Baca juga : Suntikan Modal Diharapkan Kurangi Tekanan Finansial Garuda
Penambahan unit kapal terbang itu, dikatakan menggunakan skema pembelian atau financial lease, dan sewa atau operation lease buy back, melalui pihak lessor atau pihak penyedia jasa sewa, dan pembiayaan. Kegiatan penambahan armada tersebut, Burhanuddin menjelaskan, sumber pendanaannya menggunakan lessor agreement atau kesepakatan dengan pihak penyedia.
“Di mana pihak ketiga akan menyediakan dana dan PT Garuda Indonesia, kemudian akan membayar kepada pihak lessor dengan cara pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi,” begitu kata Burhanuddin.
Dari RJPP tersebut, terealisasi penambahan dua jenis armada pesawat. Yakni pesawat terbang ATR 72-600 sebanyak 50 armada dengan komposisi 5 unit dilakukan pembelian dan selebihnya 45 lainnya berstatus sewa. Pesawat terbang jenis lainnya, CRJ 1000 sebanyak 18 armada, dengan komposisi enam unit dilakukan pembelian dan 12 lainnya berstatus sewa.
“Bahwa atas pengadaan dan sewa pesawat tersebut, diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi, yang menimbulkan kerugian negara, dan PT Garuda Indonesia, namun menguntungkan pihak lessor,” kata Jaksa Agung.
Baca juga : Polda Jateng Kirim Tim Psikolog ke Pemalang