Kamis 13 Jan 2022 15:24 WIB

Ardhito Pramono Ditangkap Saat Konsumsi Ganja

Ardhito Pramono ditangkap saat mengonsumsi narkoba jenis ganja di kediamannya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Artis sekaligus musisi Ardhito Pramono dihadirkan saat rilis penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di Gedung Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1). Ardhito Pramono ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu 12 Januari sekitar pukul 02.00 dini hari. Polisi juga mengamankan barang bukti 2 buah klip narkotika jenis ganja dengan berat 4,80 gram dan 1 bungkus kertas papir. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Artis sekaligus musisi Ardhito Pramono dihadirkan saat rilis penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di Gedung Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1). Ardhito Pramono ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu 12 Januari sekitar pukul 02.00 dini hari. Polisi juga mengamankan barang bukti 2 buah klip narkotika jenis ganja dengan berat 4,80 gram dan 1 bungkus kertas papir. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyampaikan, aktor sekaligus musisi Ardhito Pramono ditangkap saat mengonsumsi narkoba jenis ganja di kediamannya, di Klender, Jakarta Timur, Rabu (12/1). Hasil test urine yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Ardhito juga positif.

"Tersangka (Ardhito) juga ditangkap sedang menggunakan ganja," ujar Zulpan saat konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1).

Baca Juga

Menurut Zulpan penangkapan terhadap Ardhito berawal dari adanya laporan masyarakat ke kepolisian terkait adanya penyalahgunaan narkoba ganja oleh publik figur. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, lalu penyidik membuntuti Ardhito saat penyelidikan dari Kebon jeruk hingga ke rumah Ardhito di daerah Klender, Jakarta Timur. 

Selanjutnya petugas di lapangan pun melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari penangkapan Ardhito, polisi mengamankan barang bukti di antaranya dua paket plastik klip ganja bruto 4,80 gram, kemudian satu bungkus papir, 21 pil alprazolam disertai resep dari dokter dan satu buah HP tersangka. 

"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Jakbar," tutur Zulpan.

Akibatnya perbuatannya, Ardhito terancam dikenakan Pasal 127 Ayat 1 UU No 35 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara empat tahun.  Sebelumnya, Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo membenarkan Ardhito Pramono positif mengonsumsi narkoba. Lalu, pihaknya juga telah melakukan tes urine dan hasilnya yang bersangkutan itu positif mengonsumsi narkoba jenis ganja. 

"Ini masih terus kita dalami, yang bersangkutan masih diperiksa kesehatan dan hasil cek urine awal yang bersangkutan positif," tutur Ady. 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement