REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyampaikan, aktor sekaligus musisi Ardhito Pramono ditangkap saat mengonsumsi narkoba jenis ganja di kediamannya, di Klender, Jakarta Timur, Rabu (12/1). Hasil test urine yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Ardhito juga positif.
"Tersangka (Ardhito) juga ditangkap sedang menggunakan ganja," ujar Zulpan saat konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1).
Menurut Zulpan penangkapan terhadap Ardhito berawal dari adanya laporan masyarakat ke kepolisian terkait adanya penyalahgunaan narkoba ganja oleh publik figur. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, lalu penyidik membuntuti Ardhito saat penyelidikan dari Kebon jeruk hingga ke rumah Ardhito di daerah Klender, Jakarta Timur.
Selanjutnya petugas di lapangan pun melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari penangkapan Ardhito, polisi mengamankan barang bukti di antaranya dua paket plastik klip ganja bruto 4,80 gram, kemudian satu bungkus papir, 21 pil alprazolam disertai resep dari dokter dan satu buah HP tersangka.
"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Jakbar," tutur Zulpan.
Akibatnya perbuatannya, Ardhito terancam dikenakan Pasal 127 Ayat 1 UU No 35 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara empat tahun. Sebelumnya, Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo membenarkan Ardhito Pramono positif mengonsumsi narkoba. Lalu, pihaknya juga telah melakukan tes urine dan hasilnya yang bersangkutan itu positif mengonsumsi narkoba jenis ganja.
"Ini masih terus kita dalami, yang bersangkutan masih diperiksa kesehatan dan hasil cek urine awal yang bersangkutan positif," tutur Ady.