Jumat 14 Jan 2022 12:58 WIB

Israel akan Hancurkan Masjid yang Sedang Dibangun di Yerusalem Timur

Israel mengklaim masjid dibangun tanpa izin.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Tentara Israel dikerahkan selama bentrokan dengan warga Palestina di desa Burqa dekat kota Nablus, Tepi Barat, 23 Desember 2021. Bentrokan meletus setelah pemukim Israel tiba untuk memprotes di dekat desa tempat seorang pemukim dibunuh pekan lalu oleh warga Palestina. Israel akan Hancurkan Masjid yang Sedang Dibangun di Yerusalem Timur
Foto: EPA-EFE/ALAA BADARNEH
Tentara Israel dikerahkan selama bentrokan dengan warga Palestina di desa Burqa dekat kota Nablus, Tepi Barat, 23 Desember 2021. Bentrokan meletus setelah pemukim Israel tiba untuk memprotes di dekat desa tempat seorang pemukim dibunuh pekan lalu oleh warga Palestina. Israel akan Hancurkan Masjid yang Sedang Dibangun di Yerusalem Timur

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Otoritas Israel telah mengeluarkan keputusan untuk menghancurkan sebuah masjid yang tengah dibangun di kota al-'Issawiya, di ibu kota Palestina yang diduduki, di timur laut Yerusalem.

Dilansir di Middle East Monitor, Jumat (14/1/2022), sumber-sumber lokal mengatakan kepada Alqastal bahwa keputusan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah kota pendudukan di Yerusalem. Keputusan tersebut termasuk pembongkaran Masjid Al-Taqwa dalam waktu 15 hari setelah menerima perintah tersebut.

Baca Juga

Sumber-sumber menambahkan tanah seluas 300 meter di mana masjid itu dibangun ditinggalkan oleh otoritas pendudukan. Hal itu menunjukkan mereka sebelumnya telah menghentikan pekerjaan konstruksi masjid tersebut.

Namun, Dewan Kota di Yerusalem yang diduduki mengklaim tempat suci itu tengah dibangun tanpa izin. Selain masjid, sumber-sumber mengatakan kotamadya telah memberi tahu penduduk daerah tersebut tentang pembongkaran dua rumah dan pemutusan jaringan listrik di desa Beit Dajan di timur Nablus.

Kantor Berita Palestina WAFA mengatakan beberapa jip tentara, disertai dengan pegawai Dewan Kota, menyerbu kota tersebut, dan memasang perintah pembongkaran, di samping memberi tahu penjaga dari situs yang sedang dibangun. Perintah pembongkaran pertama telah dilakukan pada 3 Januari lalu. Namun, warga Palestina telah berusaha mengajukan banding atas pembongkaran tersebut.

Militer Israel telah melakukan kegiatan pembongkaran di Tepi Barat yang diduduki, dalam persiapan untuk pembangunan pemukiman pemukiman baru. Namun, hal itu dianggap ilegal oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Pada Agustus 2021 lalu, otoritas Israel telah melakukan pembongkaran, memaksa orang-orang untuk menghancurkan, atau menyita 118 bangunan milik warga Palestina di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur. Langkah ini dilaporkan telah membuat 191 orang mengungsi, termasuk 116 anak-anak, dan berdampak pada mata pencaharian, atau akses ke layanan, dari hampir 1.400 orang lainnya.

Sementara Israel terus menolak izin pembangunan untuk Palestina di Yerusalem yang diduduki, dan beberapa bagian Area C dari Tepi Barat yang diduduki, Israel melanjutkan kebijakan pembangunan ilegal dan perluasan koloninya yang secara langsung melanggar Hukum Internasional, Konvensi Jenewa Keempat, di samping berbagai resolusi PBB dan Dewan Keamanan.

Komite Israel Menentang Penghancuran Rumah (ICAHD) mengatakan tahun lalu Israel telah menghancurkan 856 bangunan, menggusur 1014 warga Palestina, di Tepi Barat yang diduduki. ICAHD menyatakan penghancuran tersebut juga ditujukan kepada 5.615 warga Palestina yang terdampak dan menambahkan 2.586 bangunan juga dihancurkan di Negev. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement