Jumat 14 Jan 2022 14:05 WIB

Penendang Sesajen di Semeru Ditangkap Polisi

Motif HF menendang sesajen karena tidak sesuai dengan keyakinannya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham Tirta
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko.
Foto: Dok Humas Polri
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pelaku penendang sesajen di area terdampak letusan Gunung Semeru yang viral di media sosial beberapa waktu lalu ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Pelaku berinisial HF tersebut ditangkap di wilayah Bantul, Yogyakarta pada Kamis (13/1/2022) malam.

"Saudara HF berhasil diamankan di daerah Bantul pada tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga

Gatot menjelaskan, untuk proses pencarian ini juga melakukan koordinasi dengan beberapa polda, di antaranya Polda NTB dan DIY. Pelaku, kata Gatot, terancam Pasal 156 dan 158 KUHP. "Di Bantul itu rumah yang bersangkutan dan pelaku diamankan di jalan," ujarnya.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, setelah kejadian itu yang bersangkutan langsung menuju Yogyakarta. Totok menyebutkan, HP yang digunakan merekam video tersebut merupakan milik tersangka dan meminta temannya untuk merekam.

"Seusai merekam, tersangka ini menge-share video tersebut ke grup Whatshapp," kata dia.

Totok menambahkan, barang bukti yang diamankan, yakni sesajen dan rekaman video serta HP pelaku. Motif tersangka melakukan hal tersebut, yakni spontanitas karena pemahaman dan keyakinan yang bersangkutan.

Pelaku pun telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas perilakunya tersebut. "Untuk rakyat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan Saudara, kami mohon maaf sedalam-dalamnya," ujar HF.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement