Ahad 16 Jan 2022 19:15 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke DPD Demokrat Kaltim

KPK meminta masyarakat bersama-sama mengawasi proses penanganan perkara dimaksud.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Jubir KPK Ali Fikri
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Jubir KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan terus mengembangkan perkara dugaan gratifikasi yang diterima Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Hal ini menyusul keikutsertaan tersangka dalam pemiliham Ketua DPD partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim).

"Soal peruntukkan dugaan uang yang diterima tersangka untuk apa, apakah ada kaitannya dengan agenda pemilihan ketua DPD partai Demokrat Kaltim, KPK saat ini masih masih akan terus melakukan pemeriksaan dan mengembangkannya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Ahad (16/1).

Baca Juga

KPK meminta masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses penanganan perkara dimaksud. Meski dekikian, Ali melanjutkan bahwa tidak prematur menyimpulkan pihak-pihak mana saja yang akan terlibat.

KPK memastikan tidak akan pandang bulu dalam menagani perkara tersebut. Ali mengatakan, KPK akan menetapkan siapapu sebagai tersangka sepanjang ditemukan ada bukti yang cukup terkait keterlibatan pihak lain. "KPK masih punya banyak waktu untuk bekerja menyelesaikan perkara ini hingga tuntas," katanya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Abdul Gafur sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya sebagai penerima hadiah.

Kelima tersangka lainnya yakni Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi (MI) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro (EH) Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman (JM) dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis (NAB)

Lembaga antirasuah itu juga menetapkan satu pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap yakni Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi. Tersangka Achmad Zuhdi diduga memberi Rp 1 miliar kepada Abdul Gafur terkait pengerjaan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp 64 miliar.

Abdul Gafur resmi mengenakan rompi oranye KPK setelah diringkus melalui operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, KPK mengankan uang tunai Rp 1 miliar dan buku tabungan berisi Rp 447 juta.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement