Rabu 19 Jan 2022 10:32 WIB

Pelaku Utama Penusuk Anggota TNI Hingga Tewas Dibekuk Polisi

Motif para tersangka melakukan tindak pidana pengeroyokan karena salah paham.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengamankan tiga daftar pencarian orang (DPO) pelaku pengeroyokan anggota TNI Pratu Sahdi (22) hingga tewas. Ketiga DPO itu adalah Baharudin, pelaku utama penikaman Pratu Sahdi, dan dua orang menyerah diri, bernama Sapri dan Ardi.

Kabar penangkapan Baharudin dibenarkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. "Benar," kata Irjen Fadil dengan singkat, Rabu (19/1).

Baca Juga

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menangkap empat pelaku pengeroyokan anggota TNI Pratu Sahdi (22) hingga tewas. Dari empat pelaku yang ditangkap tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang masih dilakukan pendalaman.

"Ditkrimum, Polres Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan membuat tim bekerja secara bersama-sama dari Direktorat dari Polres dan juga dari polsek melakukan dengan hasil pada hari Selasa kita sudah mengamankan empat orang," jelas Ditkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (18/1).

Menurut Tubagus, motif para tersangka melakukan tindak pidana pengeroyokan tersebut karena kesalahpahaman. Dalam peristiwa ini ada tiga orang yang menjadi korban. Satu diantaranya meninggal dunia seorang anggota TNI. Lalu dua warga sipil mengalami luka parah dan masih dalam perawatan di salah satu rumah sakit.

"Korban dari prajurit TNI selanjutnya dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia. Sementara dua orang lainnya yang anggota masyarakat sipil saat ini masih dilakukan pengobatan masih dirawat di rumah sakit dengan karakteristik luka berat," tutur Tubagus.

Tubagus menduga pelaku pengeroyokan terhadap anggota TNI itu berjumlah delapan orang. Empat pelaku telah ditangkap di waktu yang berbeda. Kemudian tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun demikian, ketiga DPO itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian masih ada yang belum tertangkap kepadanya sudah ditetapkan sebagai tersangka statusnya adalah masuk dalam daftar pencarian orang," ungkap Tubagus.

Dari penangkapan para tersangka, kata Tubagus, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti. D iantaranya satu pasang sepatu boot, satu buah kaos warna hitam dan celana pendek motif kotak-kotak. Kemudian satu setel pakaian yang dipakai saat kejadian, satu setel pakaian yang digunakan oleh korban saat kejadian.

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 sub pasal 170 KUHPidana dan 351 KUHP tentang penganiayaan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement