REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/5 Semarang telah meminta maaf kepada dua warga Surabaya yang diduga menjadi korban pengeroyokan beberapa anggota TNI. Korban pengeroyokan tersebut adalah seorang pengusaha bernama Jonsun Wakum (31 tahun) dan sopirnya, Farid Catur Ardiansyah (24 tahun).
Kasus pengeroyokan tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang pada Sabtu (27/7/2024). Kuasa hukum Jonsun dan Farid, Setiawan, mengungkapkan, sebelum datang ke Polrestabes Semarang, dia sempat ditemui oleh penyidik Denpom IV/5 Semarang. Denpom, kata Setiawan, membenarkan ada anggotanya yang sekarang diperiksa terkait pengeroyokan terhadap Jonsun dan Farid.
Selain itu, Denpom IV/5 Semarang mengucapkan permohonan maaf kepada korban. “Pada intinya Denpom melakukan permintaan maaf. Kami menerima iktikad baiknya karena meminta maaf dan silaturahmi itu kami anggap sebagai hal yang baik,” ujar Setiawan saat ditemui awak media di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (27/7/2024) siang.
“Tapi kami juga tegaskan tadi (kepada Denpom) bahwa proses hukum yang perlu kami laksanakan, mudah-mudahan pihak Denpom dan orang-orang yang terlibat ini juga bisa menghargai. Karena supaya ini tidak terjadi lagi. Supaya ini menjadi edukasi untuk yang lainnya,” tambah Setiawan.