REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengimbau pengelola tempat publik agar memperketat pengawasan protokol kesehatan para pengunjung. Selain itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi pun diminta untuk ditingkatkan.
“Untuk pengelola tempat publik diimbau untuk melakukan pengawasan yang sangat ketat, terutama dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Selama jam operasional berlangsung harus dipastikan agar tidak terjadi kerumunan dan pelanggaran prokes,” ujar Reisa saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Ia menekankan, kunci utama menangani dan mencegah penyebaran varian Covid-19 yakni dengan menjalankan protokol kesehatan dan juga melakukan vaksinasi. Berdasarkan pemantauan Satgas Covid-19 menunjukan kepatuhan prokes sudah baik. Namun, semakin banyak kabupaten kota yang menjadi rendah kepatuhannya terutama dalam penggunaan masker.
“Mari kita saling mengingatkan tentang betapa pentingnya penggunaan masker. Serta penerapan prokes lainnya, serta juga pentingnya melakukan karantina setelah bepergian dari luar negeri untuk mencegah penyebaran virus Covid-19,” kata Reisa.
Lebih lanjut, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan varian Omicron, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Mendagri No 3 dan No 4 Tahun 2022 terkait pengaturan PPKM Level 3,2,1 di Jawa Bali dan luar Jawa Bali. Pemerintah, kata Reisa, akan terus melakukan evaluasi penerapan PPKM di seluruh wilayah.
“Berlaku untuk seminggu ke depan yakni 18-24 Januari untuk Inmendagri Jawa Bali dan berlaku dua minggu tanggal 18-31 Januari 2022 untuk Inmendagri luar Jawa Bali,” tambah dia.