REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah anggota Komisi III DPR menyoroti sejumlah kasus narkoba yang menimpa penggunanya justru dijatuhi vonis penjara. Seharusnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) lebih mengupayakan agar mereka untuk menjalani rehabilitasi.
"Kita prihatin seperti kemarin kasus Ardie Bakrie diketahui pemakai bukan rehabilitasi hukumannya, tapi penjara. Ini kalau ilmiah sudah tidak pas," ujar anggota Komisi III Habiburokhman dalam rapat kerja dengan BNN, Kamis (20/1/2022).
Menurutnya, vonis penjara tidak tepat dijatuhkan pada keduanya lantaran merupakan pemakai narkotika. Apalagi jika adanya bukti bahwa mereka bukanlah pengguna yang berulang dan pengedar narkoba.
Ia menilai, perlu ada pembeda hukuman antara pemakai dan pengedar narkotika. Berkaca dari kasus tersebut, ia menilai adanya penegak hukum yang tidak memahami aturan tentang hukuman terhadap pengguna narkotika.
"Belum tercerahkan bagaimana perbedaan pemakai dan pengedar, dan bagaimana keharusan perbedaan treatment ini kita prihatin sekali," ujar Habiburokhman yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Sementara itu, anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Safaruddin menilai bahwa BNN perlu lebih cermat dalam melakukan asesmen terhadap pengguna narkotika. Terutama jika mereka bukanlah pengguna yang berulang memakainya.
"Jadi saya pikir BNN dan BNNP harus lebih cermat lagi mengasesmen, kalau memang orang itu sebagai pemakai, tidak usah diajukan sebagai tersangka," ujar Safaruddin.
Penetapan vonis hukum terhadap pengguna narkotika juga berimplikasi terhadap meningkatnya jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas). Hal inilah yang menyebabkan banyak lapas di Indonesia berstatus over kapasitas.
"Supaya jangan sampai penuh LP, di sana malah naik kelas, di LP jadi naik kelas. Kalau di situ, bukan dapat pelajaran, malah jadi bandar," ujar Safaruddin.