REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah belum menerbitkan surat presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) usai disahkan DPR sebagai RUU inisiatif DPR, Selasa (18/1/2022). Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan pemerintah masih menunggu naskah resmi dari DPR.
"Pemerintah masih menunggu naskah resmi dari DPR baru kemudian pemerintah akan susun DIM pada saat yang bersamaan akan diturunkan surpres. Jadi surpres ke DPR itu disertai dengan DIM," kata Edward di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Pria yang akrab disapa Eddy itu mengatakan begitu pemerintah memperoleh naskah resmi dari DPR, gugus tugas akan lakukan pembahasan secara intensif. Gugus tugas terdiri dari Kantor Staf Kepresidenan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian PPPA, dan Kemenkumham.
"Tentunya ada kementerian lembaga yang terlibat juga yaitu Kemendagri, Kemensos, Kemenkes. Kami akan lakukan konsultasi untuk melihat draf tersebut," ucapnya.
Menurut Eddy, penerbitan surpres tidak memakan waktu lama. Ia memperkirakan surpres bisa langsung diterbitkan satu pekan setelah naskah resmi RUU TPKS dari DPR diterima pemerintah. "Begitu naskah diterima oleh pemerintah, maka insyaallah dalam waktu seminggu itu kami berharap sudah selesai," ungkapnya.
Sebelumnya DPR telah mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR dalam rapat Paripurna, Selasa. Usai disahkan, pembahasan RUU TPKS masih harus menunggu surat presiden (Supres). Untuk itu, DPR akan segera bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Dan kami berharap Bapak Presiden bisa segera mengirimkan Supres (Surat Presiden) dan DIM (daftar inventarisasi masalah). Kami juga menunggu Pemerintah menunjuk Kementerian yang akan membahas RUU TPKS bersama DPR,” kata Ketua DPR Puan Maharani, Selasa.
Puan menjelaskan, setelah DPR menerima Supres, DPR akan membahas alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RUU TPKS. Puan menyebut, pembahasan soal hal itu akan dilakukan dalam Rapat Paripurna.
“Apakah komisi atau Badan Legislatif (Baleg) yang diberi kewenangan untuk membahas RUU TPKS bersama pemerintah, nantinya akan diputuskan dalam Rapat Paripurna,” ujarnya.