Kamis 20 Jan 2022 16:33 WIB

Pansus: Kepala Otorita Punya Dua Tahap Tugas

Kepala otorita di antaranya akan melakukan persiapan pemindahan ibu kota negara.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Anggota panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin menjelaskan, kepala otorita ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo. (Foto: TB Hasanuddin)
Foto: dok. Istimewa
Anggota panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin menjelaskan, kepala otorita ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo. (Foto: TB Hasanuddin)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin menjelaskan, kepala otorita ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo. Nantinya, kepala otorita akan punya dua tahapan tugas.

"Kepala otorita itu ada dua tahap, pertama itu persiapan, pemindahan dari ibu kota negara," ujar Hasanuddin di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/1).

Baca Juga

Kedua adalah menjalankan pemerintah daerah khusus ibu kota negara (IKN). Tertera dalam Pasal 1 ayat 10 yang berbunyi, "Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara yang selanjutnya disebut Kepala Otorita IKN Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara Nusantara".

Ia kemudian menanggapi empat nama calon kepala otorita yang sempat disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Menurutnya, itu merupakan kewenangan Presiden untuk menunjuk sosok yang tepat.

"Biarkan saja itu urusannya pemerintah, jadi biarkan pemerintah yang membuat kriteria calon kepala otorita dan biarkanlah sesuai undang-undang," ujar Hasanuddin.

Saat ini, beredar empat nama yang berpeluang ditunjuk oleh Jokowi sebagai kepala otorita IKN Nusantara. Pertama adalah mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro.

Kedua adalah mantan Gubernur DKI Jakarta yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Saat ini, ia merupakan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Selanjutnya adalah Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Tumiyono. Terakhir, mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas yang kini menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan, wilayah ibu kota negara akan berstatus sebagai pemerintah daerah khusus IKN yang dipimpin oleh kepala otorita. Adapun kepala otorita adalah jabatan setingkat menteri yang ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Adapun kepala otorita harus ditunjuk oleh Presiden, maksimal dua bulan setelah rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) diundangkan. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 10 Ayat 2.

"Mengenai siapa yang akan ditunjuk oleh Presiden, ya bisa ditanya ke Presiden, ada di kantongnya beliau. Saya tidak tahu, tapi tentu pasti pilihannya pilihan orang yang tepat untuk itu," ujar Suharso di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement