REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hingga saat ini belum ada komunikasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait wacana peniadaan kebijakan ganjil-genap. Dengan demikian, penindakan hukum terhadap kendaraan yang melanggar kawasan ganjil-genap tetap berjalan seperti biasa.
"Belum ada wacana," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/1/2022).
Wacana peniadaan sistem ganjil-genap di jalanan Jakarta disuarakan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono. Mujiyono meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meniadakan sementara pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap guna mengurangi pergerakan publik untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19 varian omicron yang semakin meningkat.
Hal ini, kata dia, krusial dilakukan karena varian omicron di Jakarta telah merebak dengan 243 orang dari 825 kasus baru Covid-19 pada 17 Januari 2022. Kasus omicron itu berasal dari transmisi lokal.
Di sisi lain, ungkap Mujiyono, keterisian tempat tidur (BOR) rumah sakit rujukan Covid-19 mencapai 20 persen imbas kenaikan kasus virus corona dan ICU sebesar lima persen.
Terkait hal itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan kebijakan ganjil-genap untuk mengendalikan mobilitas masyarakat seiring peningkatan kasus Covid-19 termasuk varian omicron di Ibu Kota. Karena itu, kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, untuk saat ini kebijakan pembatasan kendaraan dengan pelat nomor ganjil-genap tetap diberlakukan di 13 ruas jalan dengan dua periode waktu setiap hari kerja terkecuali hari libur nasional.
"Perlu dipahami, penerapan ganjil-genap saat ini bukan dalam rangka memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum tetapi lebih kepada pengendalian mobilitas," kata Syafrin.
Hal itu bertujuan agar jangan sampai yang teridentifikasi rawan menjadi titik keramaian dan kerawanan baru terlebih saat ini penyebaran varian omicron semakin meningkat. Karena itu, kebijakan ganjil-genap di 13 ruas jalan tetap dipertahankan untuk dilaksanakan dalam periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Level 1 ataupun Level 3.