Senin 24 Jan 2022 16:05 WIB

Kapolri: Maaf Jika Anggota Polri Belum Sesuai Harapan Masyarakat

Polri tak ragu untuk memecat anggotanya yang melakukan penyimpangan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). Rapat membahas evaluasi kinerja dan capaian Polri sepanjang 2021 dan rencana program kerja pada 2022.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). Rapat membahas evaluasi kinerja dan capaian Polri sepanjang 2021 dan rencana program kerja pada 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak menutup mata jika adanya persepsi buruk masyarakat terhadap lembaganya, karena sikap buruk yang dilakukan anggotanya. Dia pun meminta maaf kepada masyarakat jika Polri belum sesuai harapan.

"Saya selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengucapkan permohonan maaf terhadap kinerja, perilaku, maupun perkataan anggota Polri yang belum sesuai dengan harapan masyarakat," ujar Listyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (24/1).

Polri, kata Listyo, selalu mengikuti hasil perkembangan, evaluasi, dan survei yang dilakukan oleh berbagai lembaga. Menurutnya, hal tersebut menjadi pemicu agar lembaga yang ia pimpin menjadi seperti yang diharapkan masyarakat.

"Hasilnya memberikan semangat dan motivasi bagi kami untuk terus berbuat baik," ujar Listyo.

Dia juga menegaskan, bahwa Polri tak ragu untuk memecat anggotanya yang melakukan penyimpangan, pelanggaran kode etik, hingga melakukan tindak pidana. Pemecatan tersebut bertujuan agar lembaganya bersih dari pihak-pihak yang bersikap benalu tersebut.

"Untuk melakukan perbaikan, kami berkomitmen untuk terus berbenah. Kami tegaskan sekali lagi bahwa Polri, kami tidak ragu untuk memecat 30, 50, ataupun 500 anggota Polri yang merusak institusi untuk menyelamatkan 400 ribu lebih anggota Polri yang telah berbuat baik, ujar Listyo.

Polri sendiri telah melakukan penelitian terkait penyebab terjadinya penyimpangan dan pelanggaran kode etik profesi Polri. Adapun penyebabnya terdiri dari dua faktor, yakni faktor individu dan organisasi.

Dari faktor individu, terdapat empat hal penyebabnya. Yakni lemahnya ideologi, kurangnya kehidupan spiritual, pengaruh negatif komunitas, dan gaya hidup yang tidak sesuai dengan budaya Polri. Sedangkan penyebab faktor organisasi adalah lemahnya regulasi, kurangnya literasi, kurangnya dukungan sarpras dan anggaran, budaya yang belum baik, dan belum efektifnya penilaian kinerja.

"Tentunya data ini menunjukkan bahwa Polri secara bertahap melakukan perbaikan, meskipun masih sering terjadi beberapa kejadian persepsi yang berkembang di media mainstream maupun media sosial terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri," ujar Listyo.

Dia menegaskan, pihaknya akan menindak anggota Polri yang melakukan penyimpangan, pelanggaran kode etik, dan pidana. Polri juga ditegaskannya akan transparan dalam proses penindakan terhadap anggotanya.

"Kami harus terus memperbaiki karena banyak tantangan tugas ke depan yang harus kami selesaikan untuk terus melayani dan memberikan respons cepat kepada masyarakat. Kami, Polri berkomitmen untuk keluar dari zona nyaman untuk terus berubah dan melakukan perbaikan," ujar Listyo.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement