Selasa 25 Jan 2022 03:30 WIB

Polisi Periksa 14 Orang Terkait Kasus Pengeroyokan Lansia Hingga Tewas

Dari 14 orang, satu menjadi provokator yang pertama kali teriak maling.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolandha
Jenazah (ilustrasi). Jajaran kepolisian memeriksa 14 orang terkait kasus pengeroyokan terhadap pria lansia berinisial WH (89) hingga tewas karena dituduh maling.
Foto: Immortal.org/ca
Jenazah (ilustrasi). Jajaran kepolisian memeriksa 14 orang terkait kasus pengeroyokan terhadap pria lansia berinisial WH (89) hingga tewas karena dituduh maling.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran kepolisian memeriksa 14 orang terkait kasus pengeroyokan terhadap pria lansia berinisial WH (89) hingga tewas karena dituduh maling. Dari belasan orang yang diperiksa, satu di antaranya merupakan provokator yang pertama kali meneriaki korban sebagai maling.

"Di antara 14 orang yang diperiksa ada satu yang motornya diserempet dan kemudian dia melakukan provokasi dengan teriakan maling. Sehingga orang di sekitar mobil tersebut menduga mobil yang dicuri atau orang yang didalamnya pelaku curanmor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).

Baca Juga

Menurut Zulpan, provokator merupakan orang yang diserempet oleh korban sebelum insiden pengeroyokan itu terjadi. Dia sudah mengakui jika dirinya memprovokasi warga di sekitar lokasi setelah sepeda motornya diserempet oleh korban. Namun, hingga saat ini provokator tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

"Pemilik motor yang senggol tersebut mengakui memprovokasi dengan teriakan maling, sehingga mengakibatkan orang-orang di sekitar berempati dan mengejar secara beramai-ramai dengan menggunakan motor terhadap korban," kata Zupan.

Dalam perkara ini, Jajaran Polres Metro Jakarta Timur menyelidiki kasus pengeroyokan akibat provokasi maling kepada lansia bernama WH di Cakung, Jakarta Timur yang terjadi pada Ahad (23/1/2022). Hasilnya satu pelaku pengeroyokan berinisial R diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka 

"Sudah ditangkap satu pelaku. Insialnya R," tutur Zulpan.

Menurut Zulpan, polisi menetapkan R menjadi tersangka karena yang bersangkutan mengakui tindakan main hakim sendiri. Tersangka R diduga turut terlibat dalam pengeroyokan dan pengrusakan mobil Toyota Rush yang dikemudikan Halim di Kawasan JIEP, Pulogadung, Jakarta Timur.

"Tersangka R mengakui perbuatan pemukulan terhadap korban saat memberhentikan mobil Toyota Rush," jelas Zulpan.

Zulpan menegaskan, jajaran kepolisian masih terus mengembangkan kasus tindak pidana pengeroyokan yang menewaskan Lansia itu. Karena itu, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya atas tewasnya Wiyanto Halim.

"Tentunya dengan kasus ini tidak akan berhenti satu tersangka. Akan berkembang kepada tersangka lain seperti yang kita lihat di video viral tersebut. Ada beberapa kendaraan lain yang melakukan pengejaran terhadap mobil Toyota Rush itu," ungkap Zulpan. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement