Selasa 25 Jan 2022 12:49 WIB

Lima Tersangka Kasus Pengeroyokan Lansia Ditetapkan, Ini Peran Masing-Masing

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 KUHP.

Pelaku pengeroyokan ditangkap (ilustrasi).
Foto: Antara
Pelaku pengeroyokan ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur menetapkan lima orang tersangka terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang lanjut usia (lansia) berinisial WH (89) di Cakung. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, kelima tersangka tersebut berinisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18) dengan peranan masing-masing.

"TB perannya menendang mobil dan korban kaki kanan ke arah pinggang, kemudian ke arah perut," kata Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga

Endra melanjutkan, untuk tersangka JI dari hasil penyelidikan merupakan provokator pengeroyokan itu karena mobil korban menyerempet motor pelaku serta menendang mobil dan tubuh WH. "Kemudian RYN ini perannya menendang mobil menggunakan kaki kanan, kemudian menarik paksa tangan korban menggunakan kedua tangannya pada saat korban berada di dalam mobil sehingga korban keluar dari mobil," ujar Zulpan.

Zulpan juga menyebutkan RYN juga sempat memukul korban berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian dan rekaman video. Sedangkan, tersangka MA berperan menginjak kaca mobil korban hingga pecah.

Kemudian untuk tersangka MJ berperan menendang mobil serta korban. Selain menetapkan tersangka, penyidik kepolisian juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku, sepeda motor pelaku, dan mobil milik korban yang dirusak massa.

Zulpan mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas 12 tahun penjara. Meski sudah ada lima tersangka, Zulpan menuturkan, pihak kepolisian akan terus melakukan proses penyidikan kasus pengeroyokan lansia tersebut.

"Penanganan dan penyidikan tidak berhenti di sini," ujar Zulpan.

Sebelumnya, seorang lansia berinisial WH (89) tewas setelah dipukuli massa karena dituduh mencuri mobil di Jalan Pulo Kambing Raya, kawasan industri Pulogadung, Ahad (23/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Pengendara mobil tersebut diteriaki maling dan dikejar massa dari Tebet hingga akhirnya dipukuli hingga tewas di Cakung. Polisi memastikan bahwa pengendara mobil tersebut bukan pencuri karena tengah mengendarai mobil pribadi.

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement