Selasa 25 Jan 2022 05:00 WIB

Jampidsus Periksa Dirut Garuda dan Eks Dirut Citilink 

Ini adalah pemeriksaan pertama terkait penyidikan (dugaan korupsi) di Garuda.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fuji Pratiwi
Pesawat Garuda Indonesia. Kejaksaan Agung (Kejakgung) mulai memeriksa saksi-saksi untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (GIAA).
Foto: Reuters/Willy Kurniawan
Pesawat Garuda Indonesia. Kejaksaan Agung (Kejakgung) mulai memeriksa saksi-saksi untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (GIAA).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mulai memeriksa saksi-saksi untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (GIAA). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Senin (24/1/2022) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT GIAA, inisial IS, dan Dirut PT Citilink Indonesia 2012-2014, inisial MAW.

"Ini adalah pemeriksaan pertama terkait penyidikan (dugaan korupsi) di Garuda. Tadi direkturnya, kita periksa," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi, saat ditemui Republika, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak menambahkan, selain IS, dan MAW, para terperiksa lain dalam penyidikan pada Senin (24/1/2022), juga turut memeriksa MT dan MP.

"Saksi-saksi yang diperiksa, seluruhnya ada empat. MT, IS, MAW, dan MP " ujar Ebenezer, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (24/1/2022).

Ebenezer menambahkan, IS adalah Dirut PT Garuda Indonesia, dan MAW adalah Dirut PT Citilink Indonesia periode 2012 sampai 2014. Ebenezer menjelaskan, IS dan MAW diperiksa penyidik terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara PT GIAA. 

Sedangkan saksi inisial MT, Ebenezer menerangkan, diperiksa selaku Satuan Pengawas Internal PT GIAA. Dan saksi inisial MP, diperiksa selaku Wakil Presiden PT GIAA. "Saksi MT, dan saksi MP, diperiksa perihal serupa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara PT Garuda Indonesia," terang Ebenezer.

Penyidikan dugaan korupsi di PT GIAA, dimulai sejak Rabu (19/1/2022). Dalam kasus tersebut, Jampidsus Febrie Adriansyah pernah mengungkapkan, nilai kerugian negara mencapai Rp 3,7 triliun lebih. Febrie menerangkan, dugaan korupsi pada perusahaan maskapai penerbangan milik pemerintah tersebut, terjadi pada periode 2009-2014, dan sampai saat ini.

Dugaan korupsi tersebut, terkait dengan proses pengadaan dan sewa sejumlah unit pesawat terbang jenis ATR 72-600, dan CRJ 1000. Dalam penyidikan tersebut, kata Febrie, timnya juga menyasar kesaksian mantan Dirut GIAA, Emirsyah Satar, yang sudah berstatus narapidana terkait kasus serupa yang pernah diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement