REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Selatan (Korsel) kembali membentuk respon terhadap lonjakan kasus Covid-19 yang didorong oleh SARS-CoV-2 varian omikron. Pemerintah bakal memperluas pengujian cepat dan mempersingkat karantina bagi penduduknya.
Komisaris Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) Jeong Eun-kyeong mengatakan, mulai Rabu (26/1/2022), karantina untuk kasus positif yang sudah divaksinasi penuh akan dikurangi dari 10 hari menjadi tujuh hari. Sementara orang yang divaksinasi lengkap yang melakukan kontak dekat dengan pembawa virus tidak akan lagi ditempatkan di bawah karantina, tetapi mereka akan diminta untuk melaporkan kondisi kesehatan harian mereka kepada pejabat sebelum menerima tes dalam waktu enam atau tujuh hari.
Para pejabat mengatakan pelonggaran pembatasan karantina ini tidak dapat dihindari. Sebab pemerintah mencoba untuk mencegah ledakan kasus omicron yang menyebabkan gangguan besar di tempat kerja dan layanan publik dengan menempatkan sejumlah besar orang di bawah karantina.
Aturan baru juga akan mengharuskan orang yang tidak sepenuhnya divaksinasi untuk dikarantina selama tujuh hari jika mereka melakukan kontak dekat dengan pembawa virus dan 10 hari jika mereka sendiri dites positif. Pada Senin, lebih dari 85 persen dari populasi lebih dari 51 juta telah divaksinasi lengkap dan sekitar 49 persen telah mendapatkan suntikan booster.