Senin 24 Jan 2022 17:15 WIB

Menkes: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Harus Karantina Terpusat

Karantina terpusat dilakukan mengingt lonjakan omicron sebagian besar dari PPLN.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolandha
Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu kendaraan usai menjalani karantina di kompleks Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengatakan hingga kini opsi karantina mandiri untuk para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) belum bisa diterapkan.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu kendaraan usai menjalani karantina di kompleks Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengatakan hingga kini opsi karantina mandiri untuk para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) belum bisa diterapkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengatakan hingga kini opsi karantina mandiri untuk para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) belum bisa diterapkan. Hal ini mengingat lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron yang sebagian besar disumbangkan oleh para PPLN.

"Untuk opsi karantina mandiri untuk kedatangan PPLN, karena positivity rate masih tinggi di atas 20 persen, masih menjaaga-jaga, kami masih terapkan aturan karantina terpusat untuk PPLN," tegas Budi dalam Konferensi pers secara, Senin (24/1/2022).

Baca Juga

Sebelumnya, Kemenkes mengungkapkan, kedatangan PPLN dari Arab Saudi menjadi penyumbang terbanyak kasus Covid-19 varian Omicron. Secara khusus, mayoritas kasus terjadi pada Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Arab Saudi.

Kemudian, kasus terbanyak kedua setelah Arab Saudi berasal dari Turki. Kasus Omicron dibawa khususnya oleh para wisatawan.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, total angka COVID-19 varian Omicron pada Senin (24/1/022) adalah 1.626 kasus. Ribuan kasus tersebut terdiri dari 1.019 kasus dari pelaku perjalanan internasional dan 369 orang transmisi lokal.

"Sementara sebanyak 238 kasus masih menjalani pemeriksaan. Kemudian dari 1.626 yang meninggal ada 2, lalu yang bergejala ringan (ada) 117, sisanya tidak tidak bergejala,2" kata Nadia dalam keterangannya, Senin.

Untuk mendorong peningkatan disiplin protokol kesehatan, pemerintah akan memublikasikan tingkat kepatuhan dalam penerapan protokol kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi.

“Tadi juga sudah diizinkan oleh Bapak Wakil Presiden di Ratas bahwa data PeduliLindungi yang akan mengukur kedisiplinan protokol kesehatan boleh dibuka di publik sehingga kita bisa melihat lokasi-lokasi mana yang disiplin sampai ke level titik lokasinya, kantornya, tokonya, dan mana yang disiplin. Sehingga masyarakat bisa bantu mengontrol penggunaan PeduliLindungi,” ujarnya.

Dari sisi surveilans, Menkes menekankan bahwa karena kasus konfirmasi Omicron semakin banyak maka tidak semua kasus akan dilakukan genome sequencing. Genome sequencing akan lebih diarahkan untuk menganalisa pola penyebaran kasus Omicron.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement