Senin 24 Jan 2022 16:36 WIB

Langgar Karantina, Taiwan Denda 2 Pekerja Indonesia Rp 139 Juta

Taiwan memiliki peraturan karantina paling ketat di dunia.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Hotel karantina (ilustrasi). Dua pekerja migran asal Indonesia didenda masing-masing sebesar 100 ribu dolar Taiwan oleh otoritas Taiwan karena melanggar aturan karantina.
Foto: AP/Andy Wong
Hotel karantina (ilustrasi). Dua pekerja migran asal Indonesia didenda masing-masing sebesar 100 ribu dolar Taiwan oleh otoritas Taiwan karena melanggar aturan karantina.

REPUBLIKA.CO.ID, TAIPEI -- Dua pekerja migran asal Indonesia didenda masing-masing sebesar 100 ribu dolar Taiwan oleh otoritas Taiwan. Hal itu karena mereka melanggar peraturan karantina.

Dilaporkan laman Taiwan News, Badan Penegakan Administratif (AEA) Cabang Kaohsiung di bawah Kementerian Kehakiman Taiwan, pada Senin (24/1/2022) mengumumkan, dua pekerja perikanan Indonesia itu tiba di Taiwan dengan pesawat pada 15 November 2020. Setelah mendarat, mereka check in ke hotel pencegahan epidemi.

Baca Juga

Namun pada 22 November malam, kedua pekerja migran Indonesia itu keluar dari kamar untuk membeli makanan. Saat mereka berjalan ke lobi hotel, staf menyadari bahwa keduanya telah melanggar peraturan karantina. Petugas hotel kemudian menyuruh mereka kembali ke kamarnya.

Meskipun mereka hanya keluar kamar selama lebih dari satu menit, hal itu tetap dianggap sebagai pelanggaran aturan pencegahan epidemi. Sesuai peraturan departemen kesehatan Taiwan, mereka masing-masing diwajibkan membayar denda sebesar 100 ribu dolar Taiwan atau sekitar Rp 51,7 juta (dengan kurs Rp 517 per dolar Taiwan).

Namun kedua pekerja migran asal Indonesia itu gagal menyetorkan denda dalam jangka waktu yang ditentukan. Departemen kesehatan Taiwan berulang kali mendesak mereka membayar, tapi tidak berhasil.

Kasus ini kemudian diteruskan ke AEA Kaohsiung. Mereka memberi tahu kedua pekerja migran Indonesia itu bahwa mereka harus membayar total 270 ribu dolar Taiwan atau setara Rp 139 juta untuk denda dan biaya kamar. Setelah melakukan penyelidikan, AEA menemukan bahwa pekerja migran Indonesia tersebut bekerja di sebuah perusahaan perikanan di Kota Kaohsiung.

Meski sempat alot, setelah dua pekerja migran Indonesia itu melaut dengan kapal penangkap ikan, perusahaan tempat mereka bekerja akhirnya memilih membayarkan denda sebesar 272 ribu dolar Taiwan atas nama keduanya.

Taiwan memiliki peraturan karantina paling ketat di dunia. Sebelum dua pekerja migran asal Indonesia, seorang pekerja asal Filipina juga sempat didenda sebesar 3.500 dolar AS. Hal itu karena dia meninggalkan ruang karantinanya di Kaohsiung selama delapan detik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement